Saturday, 13 July 2013

Persepsi Tentang Asuransi Indonesia



Perusahaan Asuransi Indonesia sekarang makin banyak yang menawarkan produk-produk asuransi dengan berbagai keuntungan yang secara otomatis akan didapatkan oleh nasabah asuransi. Asuransi merupakan sebuah perlindungan dari resiko hidup yang selalu dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi juga bisa diartikan menjadi sebuah perencanaan masa depan, kenapa ? Ini karena lebih persiapan dalam hal dana untuk mengapai kehidupan yang lebih baik di masa depan. Ini dikarenakan resiko dalam hidup makin tidak terduga, jadi dibutuhkan asuransi untuk dapat mengcover semua resiko tersebut baik yang akan menimpa Anda maupun resiko yang akan dialami oleh anggota keluarga nanti. Bukan pasrah akan keadaan nanti, tapi ada baiknya semua itu memerlukan sebuah perencanaan yang sangat bagus agar tidak menyesal di kemudian hari.



Asuransi Indonesia, Mengapa ?

Perusahaan asuransi Indonesia yang semakin banyak dan berkembang di Indonesia ini sangat mengetahui kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dan itu akan menimbulkan resiko hidup yang cenderung meningkat pula. Maka dari itu, produk asuransi sangat amat diperlukan untuk meminimalisasikan semua resiko hidup tersebut. Produk asuransi Indonesia yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari si nasabah asuransi tersebut. Mulai dari produk asuransi yang bersifat konvensional seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, dan sebagainya. Produk asuransi konvesional tersebut di dalamnya terdapat bunga yang akan didapatkan nasabah asuransi pada saat klaim asuransi tersebut. Ada juga produk asuransi yang bersifat mengikuti ajaran agama Islam, produk asuransi tersebut dinamakan dengan asuransi syariah. Asuransi syariah tersebut tidak ada sistem bunga dan lebih cenderung menerapkan sistem bagi hasil antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang mengelola dana asuransi tersebut.

Asuransi Indonesia Dengan Prinsip Dasar

Namun banyak juga dari masyarakat yang mempunyai persepsi sendiri tentang produk asuransi yang ditawarkan beberapa perusahaan asuransi Indonesia. Persepsi sendiri merupakan sebuah pandangan atau pendapat yang diberikan masyarakat terhadap sebuah merk atau produk yang mengacu pada testimoni setiap konsumen yang telah menggunakan produk atau merk. Namun sebelum memberikan pendapat atau persepsi terhadap sebuah produk dalam hal ini produk asuransi Indonesia, Anda harus mengetahui seluk beluk tentang asuransi seperti prinsip dasar sebuah produk asuransi itu sendiri. Di dunia asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi. Dan ini prinsip dasar asuransi ini harus dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi indonesia, yaitu :
  1. Insurable Interest. Prinsip dasar asuransi ini lebih mengutamakan hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost Good Faith. Salah satu prinsip dasar dalam asuransi yang ditawarkan perusahaan asurasn indonesia yang berupa sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap akan semua fakta yang bersifat material (material fact) terhadap sesuatu yang akan diasuransikan baik yang diminta maupun tidak.
  3. Proximate Cause. Suatu penyebab aktif yang secara efisien dapat menimbulkan sebuah rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity. Ini merupakan sebauah mekanisme kerja untuk asuransi dimana penanggung yaitu perusahaan asuransi indonesia menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip dasar asuransi ini terdapat pada dan mengacu pada KUHD pasal 252, 253 dan kembali dipertegas kembali dalam pasal 278.
  5. Subrogation. Sebuah pengalihan hak tuntut dari tertanggung ( perusahaan asuransi indonesia) kepada penanggung setelah klaim asuransi dibayar.
  6. Contribution. Merupakan prinsip dasar asuransi indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi indonesia dengan  memberikan informasi terhadap hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sumber: www.dgspeak.com

Friday, 12 July 2013

Asuransi Kendaraan Bermotor

auto insurance


Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.




Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
  1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
    Dalam asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
    • Perbuatan jahat orang lain
    • Pencurian
    • Kebakaran
    • Sambaran petir
    • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
    • Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.

  2. Tanggung Gugat
    Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
    • Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
    • Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
    • Cedera badan atau kematian terhadap:
    1. Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
    2. Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah peroranganPemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau FirmaOrang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
    3. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    4. Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung

Resiko yang Tidak Dijamin
  1. Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
  2. Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
  3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
  4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung), seperti:
    • Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
    • Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
    • Dijalankan dalam keadaan rusak
    • Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
    • Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
    • Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
    • Reaksi atau radiasi nuklir

Thursday, 11 July 2013

Asuransi Pendidikan dari Prudential

Asuransi Pendidikan Prudential


education insurance

Pengertian Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah salah satu alternatif menyiapkan tabungan pendidikan untuk buah hati kita. Dari sisi penyimpanan dana, kurang lebih sama dengan alternatif yang lain seperti menabung di Bank, namun kelebihannya selain mendapatkan nilai tabungan yang sangat besar, juga perlindungan terhadap dana tersebut bila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap buah hati kita misalkan harus dirawat di rumah sakit.
Siapa saja yang membutuhkan Asuransi Pendidikan?



Setiap orang tua yang memiliki anak tentu membutuhkan asuransi pendidikan untuk buah hatinya. Karena dengan memiliki asuransi pendidikan maka kita sebagai orang tua telah dapat menyiapkan tabungan pendidikan untuk anak anak kita. Karena dengan memiliki asuransi pendidikan, selain telah menyisihkan sebagian pendapatan kita untuk tabungan pendidikan anak, sekaligus kita juga mendapatkan perlindungan terhadap dana tersebut, dan dapat memberikan perawatan yang yang baik di rumah sakit bila terjadi hal yang tidak kita inginkan menimpa buah hati kita misalnya sakit / kecelakaan yang mengharuskan dirawat di rumah sakit. Bayangkan bila kita tidak siap menghadapi hal tersebut, betapa sedihnya kita bila hal itu terjadi, dan kita tidak dapat berbuat sebaik baiknya untuk anak kita.

Kapan sebaiknya kita menyiapkan Asuransi Pendidikan untuk buah hati kita ?

Sebaik baiknya menabung adalah sesegera mungkin dan harus dilakukan setiap bulan secara rutin. Kita sebagai orang tua harus sesegera mungkin mulai menyisihkan sebagian dari gaji / pendapatan kita setiap bulan untuk tabungan pendidikan anak kita. Dengan mulai menabung sedini mungkin, nilai tabungan anda akan berkembang sangat besar dalam waktu 10 sampai 20 tahun.

Sebagai contoh, Pak Budi yang berusia 28 tahun, mulai menyisihkan gajinya sebesar Rp. 500.000 untuk Tabungan Pendidikan anak perempuannya Dewi yang berusia 1 tahun, dengan mengambil asuransi pendidikan prudential. Pak Budi berencana menyisihkan dananya Rp. 500.000 setiap bulan selama 10 tahun. Maka saat usia Dewi 11 tahun, ia telah menyisihkan dananya dalam Asuransi Pendidikan Prudential sebesar Rp. 60.000.000 (500.000 x 12 bulan x 10 tahun). Namun Pak Budi yang menyimpan dananya melalui Asuransi Pendidikan Prudential dapat memiliki dana sebesar Rp. 71.000.000 di awal tahun ke 11, dan bila dana tersebut tetap disimpan, Pak Budi bisa memiliki dana pendidikan sebesar Rp. 141.000.000 di usia Dewi 18 tahun dan Rp. 344.000.000 di usia Dewi mencapai 25 tahun.

Selain mendapatkan dana pendidikan sebesar diatas, dengan menabung di asuransi pendidikan prudential, Pak Budi juga telah melindungi dananya sekaligus memberikan perlindungan untuk buah hatinya. Karena bila Dewi mengalami sakit dan harus di rawat di rumah sakit, maka Asuransi Pendidikan Prudential akan melindungi Dewi melalui Pru Hospital & Surgical 75 sebesar maksimum Rp. 150.500.000 / tahun ditambah lagi dengan dana penggantian Pru Med sebesar maksimum Rp. 32.000.000 / tahun. Sangat besar bukan ? karena Pak Budi hanya menyisihkan dananya sebesar Rp. 500.000 / bulan atau Rp. 6.000.000 / tahun di asuransi pendidikan prudential. Bayangkan bila Pak Budi hanya menyisihkan tabungannya di tabungan biasa, misalnya saja Rp. 1.000.000 / bulan. Anggap saja Pak Budi telah menabung selama 6 bulan, tiba tiba anaknya terkena DBD (Demam Berdarah Dengue) dan harus di rawat di rumah sakit selama 6 hari, dimana menghabiskan dana Rp. 6.000.000. Maka tabungannya sebesar Rp. 6.000.000 harus direlakannya untuk membayar pengobatan buah hatinya. Bila hal ini terjadi, maka tabungan pendidikan untuk anaknya akan mengalami kemunduran (mulai dari awal lagi) sehingga akan sulit mencapai target tabungan pendidikan anaknya. Namun hal ini dapat dihindari, dengan cara menyisihkan tabungan sebesar Rp. 1.000.000 / bulan dengan menempatkannya di asuransi pendidikan prudential sebesar Rp. 50o.000 sebagai tabungan jangka panjang dan Rp. 500.000 di Bank, sebagai tabungan jangka pendek (untuk kebutuhan sehari hari).

Selain tabungan dan perlindungan diatas, bila terjadi hal yang tidak diinginkan pada Pak Budi, misalnya saja terkena salah satu dari 33 penyakit kritis, Cacat Tetap atau meninggal dunia, maka melalui perlindungan Parent Payor, Dewi tetap akan terlindungi sampai berusia 25 tahun. Karena Asuransi Pendidikan Prudential akan membayarkan sebesar Rp. 500.000 / bulan untuk Asuransi Pendidikan Prudential nya sampai dengan usia Dewi 25 tahun.

Sumber: asuransipendidikanprudential.com

Wednesday, 10 July 2013

Definisi Asuransi Kesehatan


health insurance


Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang membantu ketersediaan dana jika peserta asuransi kesehatan terserang gangguan kesehatan atau penyakit. Semua kebutuhan obat-obatan, biaya dokter, perawatan di rumah sakit, obat di rumah sakit sampai operasi, semua ditanggung oleh perusahaan asuransi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.


Umumnya manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi meliputi biaya konsultasi dokter umum dan atau spesialis, biaya obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan lain-lain. Dalam manfaat rawat jalan terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya. Sementara, manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.

Ketiga manfaat perawatan tersebut merupakan pilihan tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Jadi, kita tidak diperkenankan hanya mengambil manfaat rawat jalan saja, persalinan saja, atau perawatan gigi saja tanpa mengikuti program dasar manfaat rawat inap.

Besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan detail manfaat yang berbeda-beda pula. Biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per tahun.

Asuransi kesehatan ada 2 jenis:

Asuransi kesehatan indonesia banyak di tawarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis berbeda dan berbagai keuntungan yang akan di dapat. Secara keseluruhan, jenis asuransi kesehatan biasa ini di tawarkan dengan jenis rawat inap atau dengan rawat jalan. Asuransi kesehatan ini salah satu bentuk dari sebuah investasi dalam hal kesehatan dan para nasabahnya akan merasakan keuntungannya dalam jangka panjang. Berikut penjelasan mengenai produk asuransi kesehatan terbaik dengan rawat inap dan rawat jalan.

Asuransi Kesehatan Dengan Rawat Inap

Asuransi rawat inap merupakan program dari asuransi kesehatan yang diberikan kepada nasabah asuransi khususnya asuransi kesehatan. Biasanya asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, berupa seluruh biaya yang menyangkut tentang rawat inap bagi para nasabah asuransi kesehatan yang sedang menjalani pengobatan dengan rawat inap. Biaya rawat inap dalam asuransi kesehatan ini meliputi, biaya kamar, biaya dokter, Diagnosa/lab, obat, operasi jika di perlukan, dll. Asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, biasanya di tentukan berdasarkan kelas kamar

Asuransi Kesehatan dengan Rawat Jalan

Asuransi kesehatan dengan rawat jalan, merupakan produk dari asuransi kesehatan yang di berikan kepada para nasabah yang ikut program asuransi kesehatan. Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya kesehatan dalam asuransi kesehatan yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.

Sumber: pengertianpendidikan.comwww.dgspeak.com

Monday, 8 July 2013

Premi Asuransi



Pengertian premi asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Nasabah dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang pertanggungan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya uang pertanggungan akan mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat diambil. Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang.



Jenis premi

Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver (investasi) dan premi tunggal. Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit  investasi.

Alokasi premi

Untuk premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar 0%, 40%, 85%, 85%, 85%. jadi pada tahun ke 1  semuanya masuk biaya akuisisi, baru pada tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin berkurang. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi 100 %.

Untuk premi prusaver yang masuk investasi adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10. Catatan : apabila nasabah menginginkan mulai tahun ke 11 dan seterusnya dapat membayar premi lagi dan ini akan 100 % menjadi investasi bagi nasabah.

Jumlah Premi

Besarnya premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan nasabah, namun telah ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini dimaksudkan agar calon nasabah dapat mendapatkan manfaat standar minimal.

Sumber: neopru.wordpress.com

Pengertian Polis Asuransi

insurance policy

Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.


Standar polis biasanya terdiri atas:
  1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
  2. Judul Polis
  3. Pembukaan
  4. Penjaminan (operative clause)
  5. Pengecualian
  6. Tanda tangan pihak penanggung
  7. Uraian
Informasi mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Kami menyarankan tertanggung sebaiknya mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.

Perubahan Polis :

Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.

Perubahan Risiko:

Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.

Perubahan Nilai Yang Dipertanggungkan:

Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.

Pindah tempat dan pindah tangan:
  1. Pindah tempat, maksudnya: Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
  2. Pindah tangan, maksudnya: Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Dengan berubahnya obyek pertanggungan, sebagaimana tersebut diatas dan jika tidak dilaporkan ke pihak asuransi, jika terjadi klaim/kerugian bisa kemungkinan akan ditolak oleh perusahaan asuransi, karena obyek yang sebenarnya sudah berubah dengan data-data serta informasi yang ada dalam schedule polis.

Saturday, 6 July 2013

Lima Tips Memilih Asuransi


memilih asuransi

Kaki merupakan aset berharga bagi pemain bola. Saking berharganya, David Beckham rela mengasuransikan kakinya senilai USD70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Pilihannya terbilang tepat karena anggota tubuh tersebut menjadi sumber penghasilan yang menghidupi dia dan keluarganya. Bagaimana dengan Anda?


Berikut ini adalah tip agar Anda tepat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan:

1. Begitu banyak jenis asuransi yang ditawarkan agen asuransi. Tapi perlu diingat, tidak semua produk asuransi perlu Anda miliki. Setiap orang punya kondisi keuangan yang berbeda sehingga kebutuhan akan produk asuransi pun belum tentu sama. Jadi, jangan asal beli. Kenali produknya terlebih dulu.

2. Bukan hanya memilih jenis asuransi saja yang perlu diperhatikan, namun juga memilih polis dari setiap produk asuransi. Bacalah klausul polis dengan seksama supaya benar-benar memahami biaya dan perlindungan yang akan diperoleh. Seringkali terjadi kesalahan, perlindungan dari polis yang dipilih ternyata kurang memenuhi kebutuhan, atau sebaliknya, melebihi kebutuhan sehingga sia-sia.

3. Untuk jenis asuransi yang sama sekalipun, nilai premi yang ditawarkan antara suatu perusahaan asuransi dengan lainnya berbeda-beda, atau dikenal dengan istilah company policy. Pilihlah yang menawarkan nilai pertanggungan dan pelayanan yang setara namun nilai preminya cukup bersaing.

4. Perhatikan penyebab utama terjadinya risiko. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim atas kerugian yang disebabkan oleh faktor yang telah menjadi kesepakatan. Misalnya, tidak semua jenis pengobatan penyakit ditanggung asuransi kesehatan karena ada beberapa pengecualian.

5. Amati rekam jejak perusahaan asuransinya, apakah telah terdaftar di Kementerian Keuangan atau tidak (cek di www.bapepam.go.id). Itulah strategi untuk mendeteksi kualitas perusahaannya apakah cukup sehat sehingga mampu melayani klaim nasabah. Banyak kasus nasabah merasa kecewa karena sulit mendapatkan klaim yang menjadi haknya. Hati-hati, pelayanan tidak memadai seperti agen asuransi yang tidak mengerti atau tidak bisa menjelaskan produk yang ditawarkan seringkali terjadi,yang berakibat merugikan nasabah.

Sumber: www.pesona.co.id