Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Nasabah dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang pertanggungan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya uang pertanggungan akan mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat diambil. Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang.
Jenis premi
Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver (investasi) dan premi tunggal. Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit investasi.
Alokasi premi
Untuk premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar 0%, 40%, 85%, 85%, 85%. jadi pada tahun ke 1 semuanya masuk biaya akuisisi, baru pada tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin berkurang. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi 100 %.
Untuk premi prusaver yang masuk investasi adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10. Catatan : apabila nasabah menginginkan mulai tahun ke 11 dan seterusnya dapat membayar premi lagi dan ini akan 100 % menjadi investasi bagi nasabah.
Jumlah Premi
Besarnya premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan nasabah, namun telah ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini dimaksudkan agar calon nasabah dapat mendapatkan manfaat standar minimal.
Sumber: neopru.wordpress.com
No comments:
Post a Comment