Perusahaan Asuransi Indonesia sekarang makin banyak yang menawarkan produk-produk asuransi dengan berbagai keuntungan yang secara otomatis akan didapatkan oleh nasabah asuransi. Asuransi merupakan sebuah perlindungan dari resiko hidup yang selalu dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi juga bisa diartikan menjadi sebuah perencanaan masa depan, kenapa ? Ini karena lebih persiapan dalam hal dana untuk mengapai kehidupan yang lebih baik di masa depan. Ini dikarenakan resiko dalam hidup makin tidak terduga, jadi dibutuhkan asuransi untuk dapat mengcover semua resiko tersebut baik yang akan menimpa Anda maupun resiko yang akan dialami oleh anggota keluarga nanti. Bukan pasrah akan keadaan nanti, tapi ada baiknya semua itu memerlukan sebuah perencanaan yang sangat bagus agar tidak menyesal di kemudian hari.
Asuransi Indonesia, Mengapa ?
Perusahaan asuransi Indonesia yang semakin banyak dan berkembang di Indonesia ini sangat mengetahui kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dan itu akan menimbulkan resiko hidup yang cenderung meningkat pula. Maka dari itu, produk asuransi sangat amat diperlukan untuk meminimalisasikan semua resiko hidup tersebut. Produk asuransi Indonesia yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari si nasabah asuransi tersebut. Mulai dari produk asuransi yang bersifat konvensional seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, dan sebagainya. Produk asuransi konvesional tersebut di dalamnya terdapat bunga yang akan didapatkan nasabah asuransi pada saat klaim asuransi tersebut. Ada juga produk asuransi yang bersifat mengikuti ajaran agama Islam, produk asuransi tersebut dinamakan dengan asuransi syariah. Asuransi syariah tersebut tidak ada sistem bunga dan lebih cenderung menerapkan sistem bagi hasil antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang mengelola dana asuransi tersebut.
Asuransi Indonesia Dengan Prinsip Dasar
Namun banyak juga dari masyarakat yang mempunyai persepsi sendiri tentang produk asuransi yang ditawarkan beberapa perusahaan asuransi Indonesia. Persepsi sendiri merupakan sebuah pandangan atau pendapat yang diberikan masyarakat terhadap sebuah merk atau produk yang mengacu pada testimoni setiap konsumen yang telah menggunakan produk atau merk. Namun sebelum memberikan pendapat atau persepsi terhadap sebuah produk dalam hal ini produk asuransi Indonesia, Anda harus mengetahui seluk beluk tentang asuransi seperti prinsip dasar sebuah produk asuransi itu sendiri. Di dunia asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi. Dan ini prinsip dasar asuransi ini harus dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi indonesia, yaitu :
- Insurable Interest. Prinsip dasar asuransi ini lebih mengutamakan hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost Good Faith. Salah satu prinsip dasar dalam asuransi yang ditawarkan perusahaan asurasn indonesia yang berupa sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap akan semua fakta yang bersifat material (material fact) terhadap sesuatu yang akan diasuransikan baik yang diminta maupun tidak.
- Proximate Cause. Suatu penyebab aktif yang secara efisien dapat menimbulkan sebuah rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity. Ini merupakan sebauah mekanisme kerja untuk asuransi dimana penanggung yaitu perusahaan asuransi indonesia menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip dasar asuransi ini terdapat pada dan mengacu pada KUHD pasal 252, 253 dan kembali dipertegas kembali dalam pasal 278.
- Subrogation. Sebuah pengalihan hak tuntut dari tertanggung ( perusahaan asuransi indonesia) kepada penanggung setelah klaim asuransi dibayar.
- Contribution. Merupakan prinsip dasar asuransi indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi indonesia dengan memberikan informasi terhadap hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.