all about insurance, insurance, Prudential, Syariah, tips and trick, tips, trick, asuransi, kesehatan, kecelakaan, bumi putera, jamsostek, kecelakaan kerja
Wednesday, 10 July 2013
Definisi Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang membantu ketersediaan dana jika peserta asuransi kesehatan terserang gangguan kesehatan atau penyakit. Semua kebutuhan obat-obatan, biaya dokter, perawatan di rumah sakit, obat di rumah sakit sampai operasi, semua ditanggung oleh perusahaan asuransi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
Umumnya manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi meliputi biaya konsultasi dokter umum dan atau spesialis, biaya obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan lain-lain. Dalam manfaat rawat jalan terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya. Sementara, manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
Ketiga manfaat perawatan tersebut merupakan pilihan tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Jadi, kita tidak diperkenankan hanya mengambil manfaat rawat jalan saja, persalinan saja, atau perawatan gigi saja tanpa mengikuti program dasar manfaat rawat inap.
Besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan detail manfaat yang berbeda-beda pula. Biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per tahun.
Asuransi kesehatan ada 2 jenis:
Asuransi kesehatan indonesia banyak di tawarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis berbeda dan berbagai keuntungan yang akan di dapat. Secara keseluruhan, jenis asuransi kesehatan biasa ini di tawarkan dengan jenis rawat inap atau dengan rawat jalan. Asuransi kesehatan ini salah satu bentuk dari sebuah investasi dalam hal kesehatan dan para nasabahnya akan merasakan keuntungannya dalam jangka panjang. Berikut penjelasan mengenai produk asuransi kesehatan terbaik dengan rawat inap dan rawat jalan.
Asuransi Kesehatan Dengan Rawat Inap
Asuransi rawat inap merupakan program dari asuransi kesehatan yang diberikan kepada nasabah asuransi khususnya asuransi kesehatan. Biasanya asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, berupa seluruh biaya yang menyangkut tentang rawat inap bagi para nasabah asuransi kesehatan yang sedang menjalani pengobatan dengan rawat inap. Biaya rawat inap dalam asuransi kesehatan ini meliputi, biaya kamar, biaya dokter, Diagnosa/lab, obat, operasi jika di perlukan, dll. Asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, biasanya di tentukan berdasarkan kelas kamar
Asuransi Kesehatan dengan Rawat Jalan
Asuransi kesehatan dengan rawat jalan, merupakan produk dari asuransi kesehatan yang di berikan kepada para nasabah yang ikut program asuransi kesehatan. Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya kesehatan dalam asuransi kesehatan yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.
Sumber: pengertianpendidikan.com , www.dgspeak.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment