Showing posts with label Auto Insurance. Show all posts
Showing posts with label Auto Insurance. Show all posts

Friday, 12 July 2013

Asuransi Kendaraan Bermotor

auto insurance


Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.




Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
  1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
    Dalam asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
    • Perbuatan jahat orang lain
    • Pencurian
    • Kebakaran
    • Sambaran petir
    • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
    • Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.

  2. Tanggung Gugat
    Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
    • Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
    • Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
    • Cedera badan atau kematian terhadap:
    1. Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
    2. Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah peroranganPemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau FirmaOrang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
    3. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    4. Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung

Resiko yang Tidak Dijamin
  1. Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
  2. Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
  3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
  4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung), seperti:
    • Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
    • Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
    • Dijalankan dalam keadaan rusak
    • Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
    • Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
    • Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
    • Reaksi atau radiasi nuklir