Friday 5 July 2013

All about PT. AXA Financial Indonesia

asuransi axa


Sejarah Terbentuknya PT. AXA Financial Indonesia


PT. AXA Financial Indonesia melakukan kegiatannya dibawah naungan AXA Group, yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan berskala internasional, dan didirikan di Paris, Perancis pada tahun 1816. perusahaan ini menawarkan serangkaian produk jasa keuangan untuk perusahaan atau individu dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kerugian,  managemen keuangan, reasuransi dan perlindungan kesehatan.


Saat ini AXA Goup melayani lebih dari 50 juta nasabah diseluruh dunia, yang beroperasi di 60 negara dan 5 benua dengan dukungan 112.000 karyawan professional. Pada tahun 2005 mencatat kinerja yang sangat luar biasa dan dimuat dalam majalah Fortune 500, dimana tercatat asset under management sebesar 1,06 triliyun euro, pendapatan konsolidasi sebesar 72 milyar euro dan laba bersih (setelah pajak) sebesar 3,3 milyar euro.

Untuk kawasan Asia Pasifik, AXA Group beroperasi dinegara Hongkong, Philippina, Thailand, Malaysia, Singapura, Korea, India, Jepang China dan Indonesia dengan menggandeng perusahaan-perusahaan keuangan papan atas disetiap Negara dalam menjalankan operasinya. Di Indonesia AXA Group memiliki unit bisnis AXA Financial Indonesia, AXA Services Indonesia, AXA Asset Management, AXA Life Indonesia dan AXA Mandiri Financial Services Indonesia.

Pada mulanya AXA Financial Indonesia beroperasi di Indonesia sejak tahun 1993, dengan manajemen lokal dan berkembang secara terus menerus secara signifikan. Pada tahun 2004 mendapat penghargaan dari Super Brand sebagai perusahaan asuransi jiwa yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia dengan pertumbuhan bisnis tertinggi. Pada saat itu AXA Financial Indonesia bernama PT MLC Life Indonesia, dengan saham 100% dimiliki oleh National Australia Bank dibawah National Australia Group (group keuangan terkemuka di negara Australia).

Kemudian pada tanggal 8 Mei 2006, di negara Indonesia diperkenalkan dengan PT asuransi jiwa baru yang bernama AXA Financial Indonesia dimana 100% sahamnya dimiliki oleh AXA Group Perancis, dengan investasi lebih dari 4 trilyun rupiah untuk membeli jaringan bisnis asuransi jiwa MLC di Hongkong dan Indonesia.

AXA Financial Indonesia adalah bagian dari grup AXA, sebuah grup asuransi jiwa yang terbesar di dunia. AXA Financial Indonesia memiliki 15 kantor pemasaran di seluruh Indonesia. Produk utama dari AXA Financial Indonesia adalah Maestro Link Plus, sebuah produk finansial yang mengintegrasikan kebutuhan proteksi dan investasi bagi setiap individu.

Saat ini PT. AXA Financial Indonesia juga beroperasi dan mendirikan cabang yang terletak didaerah Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Denpasar, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Mataram, Makasar, lombok, dan Semarang.

Visi dan Semboyan PT. AXA Financial Indonesia


PT. AXA Financial Indonesia yang merupakan sebuah perusahan yang bergerak dalam bidang Asuransi jiwa memiliki visi dan semboyan sebagai berikut:

a. Visi: Menjadi perusahaan penyedia layanan jasa keuangan dan managemen kekayaan No. 1 di Indonesia.
b. Semboyan: Be Life Confident bagi layanan kepada seluruh nasabah.

Ketentuan Dasar PT. AXA Financial Indonesia


Ketentuan Dasar PT. AXA Financial Indonesia adalah:
  • Usia masuk : 1-65 tahun
  • Masa perlindungan : s/d 75 tahun
  • Masa pembayaran : s/d 75 tahun
  • Frekuensi pembayaran : tahunan, semester, triwulan, dan bulanan
  • Mata uang : Rupiah dan Dolar Amerika
  • Uang pertanggungan : minimum 5x premi dasar tahunan
  • Minimal Premi Dasar : 
    • Rp.2.500.000,-/ US$ 500 per tahun
    •  Rp.1.250.000,-/ US$ 250 per semester
    • Rp. 750.000,-/ US$ 150 per triwulan
    • Rp. 250.000,- US$ 50 per bulan
  • Minimal Top Up Berkala :
    • Rp.1.000.000,-/ US$ 200 per tahun
    • Rp. 500.000,-/ US$ 100 per semester
    • Rp. 250.000,-/ US$ 100 per triwulan
    • Rp. 100.000,-/ US$ 50 per bulan 
  • Minimal Top Up Sekaligus : Rp.1.000.000,-/ US$ 200 pertransaksi
    Manfaat asuransi, 100% UP (uang pertanggungan) dan selanjutnya akan disebut UP, ditambah nilai investasi, akan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.

Fasilitas-fasilitas yang diberikan PT. AXA Financial Indonesia


Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh PT. AXA Financial Indonesia adalah:

a. Cuti premi:

  • Bila nilai atau investasi sangat besar jumlahnya dan cukup untuk membayar biaya-biaya dan kewajiban atas rekening (biaya administrasi, biaya asuransi, premi rider, extra premi) maka dapat diberlakukan fasilitas cuti premi (otomatis) jika diperlukan.
  • Cuti premi terjadwal mulai tahun ke 3 polis
b. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara:
  1. Tunai secara langsung dikantor pelayanan PT. AXA Financial Indonesia
  2. Transfer ke rekening PT. AXA Financial Indonesia (BCA, Rp dan US$)
  3. Credit card (visa atau mestercard) biaya 2,25%
  4. Auto debit rekening BCA/Danamon (bebas biaya)  

Asuransi Tambahan/ Rider


Asuransi tambahan yang ditawarkan oleh PT. AXA Financial Indonesia adalah:

a. Accident Rider (AR): adalah meninggal karena kecelakaan, terjadi apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakan maka ahli waris menerima 200% UP ditambah nilai investasi dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 65 tahun.

b. Total Permanent Disability (TPD): adalah cacat total tetap, terjadi apabila tertanggung mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan kehilangan fungsi atau fisik kedua mata, tangan, kaki, atau satu tangan
dengan satu kaki baik karena sakit maupun kecelakaan, maka akan diterimakan manfaat 100% UP ditambah nilai investasi dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 60 tahun.

c. Critical Iliness (CI): adalah penyakit kritis, terjadi apabila tertanggung didiaknosa oleh dokter mengalami 1 dari 31 jenis penyakit kritis, maka akan diterimakan 100% UP ditambah dengan nilai investasi (kecuali angioplasty akan menerima 20% dari UP atau maksimal Rp150.000.000,-) dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 65 tahun. Maksimal UP Rp. 750.000.000,-/ US$ 100.000 yang berlaku 90 hari setelah tanggal berlakunya polis.

d. Hospital Income dan Surgical (HIS): penggantian sejumlah dana rawat inap dan atau pembedahan sesuai dengan paket penggantian yang dipilih. Berlaku 30 hari dari tanggal berlakunya polis. Penyakit-penyakit
khusus misal: batu-batuan, amandel sinusitis, tumor atau kista baik jinak maupun ganas berlaku setelah 12 bulan dari tanggal berlakunya polis. Lama rawat inap maksimal 90 hari dalam satu tahun polis atau rekening. Perlindungan sampai dengan usia 60 tahun.

e. Payor’s Benefit (PB): adalah pembebasan premi bagi pembayar, terjadi apabila orang tua sebagai pembayar meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum anak berusia 24 tahun dan orang tua belum berusia 65 tahun maka akan diterimanya manfaat pembebasan premi dasar ditambah extra premi (jika ada) sampai dengan anak berusia 24 tahun.

f. Waiver of Premium (WP): adalah pembebasan premi, terjadi apabila tertanggung mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan kehilangan fungsi atau fisik kedua mata, tangan, kaki, atau satu tangan dengan satu kaki baik karena sakit maupun kecelakaan, maka akan diterimakan manfaat pembebasan premi dasar ditambah dengan extra premi (jika ada) sampai dengan tertanggung berusia 75 tahun. Perlindungan sampai dengan usia tertanggung 60 tahun.

g. Spouse Waiver (SpW): apabila pasangan hidup (suami-istri) mengalami resiko meninggal dunia, cacat total tetap atau terdiaknosa dokter mengidap salah satu dari 30 jenis penyakit kritis, maka pemilik rekening atau tertanggung akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran premi dasar dan extra premi (jika ada) sampai dengan usia 75 tahun.

Sumber: elibrary.ub.ac.id

No comments:

Post a Comment