all about insurance, insurance, Prudential, Syariah, tips and trick, tips, trick, asuransi, kesehatan, kecelakaan, bumi putera, jamsostek, kecelakaan kerja
Wednesday, 3 July 2013
Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian dari Asuransi Jiwa ialah pelimpahan resiko atas kerugian berupa keungan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Resiko dari pihak tertanggung tersebut kepada penanggung bukanla resiko atas hilangnya jiwa, akan tetapi merupakan kerugian berupa keuangan sebagai ganti rugi hilangnya jiwa seseorang atau karena dengan alasan umur sehingga tidak produktif.
Konsep resiko dari Asuransi Jiwa dilihat dari nilai ekonomi hidup seseorang kepada keluarganya serta seberapa besar penghasilannya. Apabila nilai ekonomi sebagai kepala keluarga hilang atau berkurang maka yang akan merasakan kehilangan adalah sanak keluarganya. Resiko dari kehilangan penghasilan yang harus di tanggung oleh keluarganya yang ditinggalkan.
Untuk mengurangi resiko tersebut pada zaman modern ini telah ditempuh satu cara dengan mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini Lembaga Asuransi Jiwa yang mengkhususkan usahanya dibidang ini sebagai profesinya. Pelimpahan resiko tersebut lebih popular disebut dengan membeli polis asuransi jiwa.
Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan
Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;
(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain sebagainya.
Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.
(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan. Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak dapat bekerja sama sekali.
(3) Penyakit kritis
Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.
(4) Umur tua (old age) / Pensiun
Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti.
(5) Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya seorang anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal. Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan sepuluh tahun kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.
Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa:
1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)
Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi masih berlaku. Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul karena premi tetap.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan. Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan adanay elemen tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup
4. Asuransi Jiwa Unitlink
Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional, dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unitlink. Polis asuransi jiwa Unitlink menggabungkan komponen asuransi dengan dana investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana yang terkait.
Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko investasinya juga besar.
Jenis-jenis Produk Unitlink
1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.
2. Premi Berkala atau Premi Reguler
Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit dibeli begitu premi diterima.
Sumber: januar-anas.blogspot.com
Labels:
Asuransi,
Asuransi Jiwa,
Insurance
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment