Wednesday, 10 July 2013

Definisi Asuransi Kesehatan


health insurance


Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang membantu ketersediaan dana jika peserta asuransi kesehatan terserang gangguan kesehatan atau penyakit. Semua kebutuhan obat-obatan, biaya dokter, perawatan di rumah sakit, obat di rumah sakit sampai operasi, semua ditanggung oleh perusahaan asuransi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.


Umumnya manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi meliputi biaya konsultasi dokter umum dan atau spesialis, biaya obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan lain-lain. Dalam manfaat rawat jalan terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya. Sementara, manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.

Ketiga manfaat perawatan tersebut merupakan pilihan tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Jadi, kita tidak diperkenankan hanya mengambil manfaat rawat jalan saja, persalinan saja, atau perawatan gigi saja tanpa mengikuti program dasar manfaat rawat inap.

Besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan detail manfaat yang berbeda-beda pula. Biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per tahun.

Asuransi kesehatan ada 2 jenis:

Asuransi kesehatan indonesia banyak di tawarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis berbeda dan berbagai keuntungan yang akan di dapat. Secara keseluruhan, jenis asuransi kesehatan biasa ini di tawarkan dengan jenis rawat inap atau dengan rawat jalan. Asuransi kesehatan ini salah satu bentuk dari sebuah investasi dalam hal kesehatan dan para nasabahnya akan merasakan keuntungannya dalam jangka panjang. Berikut penjelasan mengenai produk asuransi kesehatan terbaik dengan rawat inap dan rawat jalan.

Asuransi Kesehatan Dengan Rawat Inap

Asuransi rawat inap merupakan program dari asuransi kesehatan yang diberikan kepada nasabah asuransi khususnya asuransi kesehatan. Biasanya asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, berupa seluruh biaya yang menyangkut tentang rawat inap bagi para nasabah asuransi kesehatan yang sedang menjalani pengobatan dengan rawat inap. Biaya rawat inap dalam asuransi kesehatan ini meliputi, biaya kamar, biaya dokter, Diagnosa/lab, obat, operasi jika di perlukan, dll. Asuransi kesehatan dengan rawat inap ini, biasanya di tentukan berdasarkan kelas kamar

Asuransi Kesehatan dengan Rawat Jalan

Asuransi kesehatan dengan rawat jalan, merupakan produk dari asuransi kesehatan yang di berikan kepada para nasabah yang ikut program asuransi kesehatan. Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya kesehatan dalam asuransi kesehatan yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.

Sumber: pengertianpendidikan.comwww.dgspeak.com

Monday, 8 July 2013

Premi Asuransi



Pengertian premi asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Nasabah dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang pertanggungan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya uang pertanggungan akan mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat diambil. Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang.



Jenis premi

Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver (investasi) dan premi tunggal. Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit  investasi.

Alokasi premi

Untuk premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar 0%, 40%, 85%, 85%, 85%. jadi pada tahun ke 1  semuanya masuk biaya akuisisi, baru pada tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin berkurang. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi 100 %.

Untuk premi prusaver yang masuk investasi adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10. Catatan : apabila nasabah menginginkan mulai tahun ke 11 dan seterusnya dapat membayar premi lagi dan ini akan 100 % menjadi investasi bagi nasabah.

Jumlah Premi

Besarnya premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan nasabah, namun telah ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini dimaksudkan agar calon nasabah dapat mendapatkan manfaat standar minimal.

Sumber: neopru.wordpress.com

Pengertian Polis Asuransi

insurance policy

Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.


Standar polis biasanya terdiri atas:
  1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
  2. Judul Polis
  3. Pembukaan
  4. Penjaminan (operative clause)
  5. Pengecualian
  6. Tanda tangan pihak penanggung
  7. Uraian
Informasi mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Kami menyarankan tertanggung sebaiknya mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.

Perubahan Polis :

Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.

Perubahan Risiko:

Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.

Perubahan Nilai Yang Dipertanggungkan:

Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.

Pindah tempat dan pindah tangan:
  1. Pindah tempat, maksudnya: Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
  2. Pindah tangan, maksudnya: Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Dengan berubahnya obyek pertanggungan, sebagaimana tersebut diatas dan jika tidak dilaporkan ke pihak asuransi, jika terjadi klaim/kerugian bisa kemungkinan akan ditolak oleh perusahaan asuransi, karena obyek yang sebenarnya sudah berubah dengan data-data serta informasi yang ada dalam schedule polis.

Saturday, 6 July 2013

Lima Tips Memilih Asuransi


memilih asuransi

Kaki merupakan aset berharga bagi pemain bola. Saking berharganya, David Beckham rela mengasuransikan kakinya senilai USD70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Pilihannya terbilang tepat karena anggota tubuh tersebut menjadi sumber penghasilan yang menghidupi dia dan keluarganya. Bagaimana dengan Anda?


Berikut ini adalah tip agar Anda tepat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan:

1. Begitu banyak jenis asuransi yang ditawarkan agen asuransi. Tapi perlu diingat, tidak semua produk asuransi perlu Anda miliki. Setiap orang punya kondisi keuangan yang berbeda sehingga kebutuhan akan produk asuransi pun belum tentu sama. Jadi, jangan asal beli. Kenali produknya terlebih dulu.

2. Bukan hanya memilih jenis asuransi saja yang perlu diperhatikan, namun juga memilih polis dari setiap produk asuransi. Bacalah klausul polis dengan seksama supaya benar-benar memahami biaya dan perlindungan yang akan diperoleh. Seringkali terjadi kesalahan, perlindungan dari polis yang dipilih ternyata kurang memenuhi kebutuhan, atau sebaliknya, melebihi kebutuhan sehingga sia-sia.

3. Untuk jenis asuransi yang sama sekalipun, nilai premi yang ditawarkan antara suatu perusahaan asuransi dengan lainnya berbeda-beda, atau dikenal dengan istilah company policy. Pilihlah yang menawarkan nilai pertanggungan dan pelayanan yang setara namun nilai preminya cukup bersaing.

4. Perhatikan penyebab utama terjadinya risiko. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim atas kerugian yang disebabkan oleh faktor yang telah menjadi kesepakatan. Misalnya, tidak semua jenis pengobatan penyakit ditanggung asuransi kesehatan karena ada beberapa pengecualian.

5. Amati rekam jejak perusahaan asuransinya, apakah telah terdaftar di Kementerian Keuangan atau tidak (cek di www.bapepam.go.id). Itulah strategi untuk mendeteksi kualitas perusahaannya apakah cukup sehat sehingga mampu melayani klaim nasabah. Banyak kasus nasabah merasa kecewa karena sulit mendapatkan klaim yang menjadi haknya. Hati-hati, pelayanan tidak memadai seperti agen asuransi yang tidak mengerti atau tidak bisa menjelaskan produk yang ditawarkan seringkali terjadi,yang berakibat merugikan nasabah.

Sumber: www.pesona.co.id

Friday, 5 July 2013

Perlunya Asuransi Perjalanan

asuransi perjalanan


Ketika anda memilih bepergian atau berwisata, anda mengambil risiko kehilangan barang, pembatalan penerbangan, pembatalan reservasi, pencurian dan banyak situasi lainnya yang mungkin menimbulkan kecemasan. Merencanakan sebuah liburan cukup membuat stres tanpa harus khawatir sesuatu akan berlangsung tidak semestinya. Membeli asuransi perjalanan akan menjamin bahwa anda mendapat kompensasi jika sesuatu berjalan salah dalam perjalanan anda. Ketika mencoba untuk menentukan apakah membeli atau tidak asuransi perjalanan, ingatlah poin-poin di bawah ini yang akan membuat keputusan anda lebih mudah.


Berbagai bentuk asuransi perjalanan akan menanggung hal-hal berikut:
  1. Darurat Medis – Asuransi perjalanan akan memberi bantuan keuangan saat anda menghadapi keadaan darurat medis saat bepergian. Jika anda sakit atau cedera saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung untuk kedua situasi itu.
  2. Penundaan atau pembatalan - Jika karena beberapa alasan (di luar kendali anda) perjalanan anda ditunda atau dibatalkan, asuransi perjalanan anda akan memberikan jaminan keuangan. Ini mencakup tanggungan jika penerbangan anda bangkrut atau tidak dapat beroperasi. Asuransi perjalanan anda akan memberi kompensai uang yang hilang atau menyediakan saranan transportasi baru.
  3. Pencurian - Jika barang milik anda dicuri saat anda bepergian, perusahaan asuransi perjalanan anda akan memberi bantuan keuangan untuk mengganti barang-barang yang dicuri.
  4. Kerusakan atau Kehilangan Barang Pribadi – Hal ini mungkin terjadi saat bepergian. Jika bagasi anda hilang atau rusak saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung, paling tidak beberapa persentase dari nilai barang yang hilang. Tergantung dari jenis asuransi, ia kemungkinan menanggung secara finansial semua barang yang hilang.
  5. Kehilangan Paspor - Jika Anda kehilangan paspor atau dicuri saat Anda sedang berlibur, perusahaan asuransi perjalanan akan membantu untuk mendapatkan paspor temporer. Perusahaan asuransi perjalanan anda akan menginformasikan bagaimana berhubungan dengan kedutaan negara anda sehingga anda dapat menerima paspor temporer.

Tergantung pada jenis asuransi yang anda pilih, anda mungkin ditanggung sebagian atau seluruhnya dari risiko di atas. Pilih kebijakan asuransi perjalanan menurut apa yang anda pikir paling anda butuhkan dalam perjalanan anda.

Untuk banyak pewisata, asuransi pejalanan mengurangi kekhawatiran kondisi-kondisi tak terduga muncul saat anda tidak memiliki uang atau cara untuk mengatasinya.

Asuransi perjalanan membantu Anda bersantai dan menikmati perjalanan Anda tanpa harus menderita atas hal-hal yang berjalan salah. Bersantai dan menikmati? Bukankah itu alasan anda merencanakan liburan yang utama? Kalau bukan, walaupun untuk keperluan bisnis/ibadah, asuransi masih sangat perlu dipertimbangkan. Kalau tidak ada tujuan apapun melakukan perjalanan, lebih baik saya saja yang travel, mumpung admin lagi kepengin jalan-jalan ke luar negeri :D

Sumber: kamissore.blogspot.com

All about AIA Financial Group

Asuransi AIA

Profil AIA Group

AIA Group Limited dan anak perusahaannya (secara bersama-sama disebut sebagai “AIA” atau “Group) merupakan kelompok perusahaan asuransi jiwa pan-Asia independen terbesar di dunia yang tercatat di bursa saham. AIA Group Limited memiliki anak perusahaan atau cabang yang beroperasi di 16 pasar di Asia Pasifik, yaitu Hong Kong, Thailand, Singapura, Malaysia, Cina, Korea, Filipina, Australia, Indonesia, Taiwan, Vietnam, Selandia Baru, Macau, Brunei, memiliki 92 persen saham anak perusahaan di Sri Lanka dan 26 persen kepemilikan saham usaha patungan di India.


AIA Group, yang kini dikenal dengan nama AIA, pertama kali didirikan di Shanghai 90 tahun yang lalu. AIA merupakan pemimpin pasar di wilayah Asia Pasifik (kecuali Jepang) berdasarkan premi asuransi jiwa dan menduduki posisi terdepan di mayoritas pasarnya. AIA memiliki total aset sebesar US$134.439 juta per 30 November 2012.

AIA memenuhi kebutuhan individu atas tabungan dan perlindungan dengan menawarkan produk dan layanan yang lengkap termasuk perencanaan hari tua, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Selain itu AIA juga menyediakan program kesejahteraan karyawan, asuransi jiwa kredit dan program pensiun bagi nasabah korporasi. Melalui jaringan keagenan dan karyawan di seluruh Asia Pasifik, AIA melayani lebih dari 25 juta pemegang polis individu dan lebih dari 13 juta peserta pemegang polis kumpulan.

AIA Group Limited tercatat di papan bursa saham Hong Kong dengan kode saham “1299” dan tercatat di American Depositary Receipts (Level 1) yang diperdagangkan di pasar OTC (dengan symbol ticker: “AAGIY”).

Sekilas AIA Financial


PT. AIA FINANCIAL (AIA Financial) merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, dan anak perusahaan dari AIA Group. AIA Financial menawarkan berbagai produk asuransi, termasuk asuransi dengan prinsip syariah, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi yang dikaitkan dengan investasi, program kesejahteraan karyawan, program pesangon, dan program Dana Pensiun (DPLK). Produk-produk tersebut dipasarkan oleh lebih dari 10.000 agen berpengalaman dan profesional melalui beragam jalur distribusi seperti Agency, Bancassurance, Corporate Solutions (Pension & Employee Benefits), dan Direct Marketing/ Telemarketing. Keunggulan dan kinerja AIA Financial juga dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang diterima perusahaan dari berbagai lembaga dan istitusi yang kredibel di industri asuransi jiwa di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Visi

Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling dibutuhkan dan terpercaya di Indonesia. Kami akan menjadi pemimpin di setiap jalur usaha dengan menawarkan beragam produk dan layanan yang fleksibel, inovatif, dan bernilai tinggi; melalui berbagai jalur distribusi yang terbaik di Indonesia.

Misi

Untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia dengan memenuhi kebutuhan finansial mereka yang senantiasa berubah sambil memahami harapan para pemegang polis, mitra perusahaan, dan pemegang saham.

Sejarah AIA Group


AIA Financial adalah perusahaan asuransi jiwa terkemuka dan berpengalaman di Indonesia. Memulai kiprahnya pada 28 Mei 1983 dengan berdirinya PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti kemudian berubah nama menjadi PT Asuransi Lippo Life (Lippo Life) pada tahun 1989 dan menjadi pelopor bancassurance di Indonesia.

Tahun 1998 atas persetujuan dewan komisaris, manajemen PT Asuransi Lippo Life memindahkan seluruh portofolio ke PT Asuransi Jiwa Lippo Utama (AJLU) termasuk aset, karyawan, dan pemasar yang berjumlah lebih 1200 orang. Di tahun yang sama mendirikan 6 kantor administrasi atau Regional Service Center, yaitu di Jakarta, Karawaci, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Tanggal 9 September 1999 bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Pada tanggal 5 Oktober 1999 DPLK Lippo Life menjadi satu-satunya DPLK peraih sertifikat ISO 9001.
 
Pada tanggal 14 Desember 1999 American International Group, Inc. (AIG) membeli 70 persen saham AJLU dan menjadikannya sebagai perusahaan multinasional dengan nama baru PT Asuransi AIG Lippo Life (AIG LIPPO).

Pada 1 September 2000 AIG LIPPO resmi dipimpin Robert W. Bush sebagai CEO & President Director, diikuti perubahan logo dan positioning perusahaan, yaitu for a better life.
 
Untuk memperluas penetrasi pasar, pada tanggal 29 Desember 2004 AIG LIPPO berganti nama menjadi AIG LIFE dengan kepemilikan saham 80 persen milik AIA - American International Assurance (Bermuda).

Pada 1 Juni 2009 PT AIG LIFE berganti nama menjadi PT AIA Financial. AIA Financial adalah anggota dari AIA Group Limited (“AIA Group”). Perubahan nama ini untuk memastikan kesesuaian operasi dan bisnis dengan pemegang saham mayoritas kami, yaitu AIA, di samping untuk lebih fokus dalam memberikan produk dan layanan terbaik kepada masyarakat efektif.

Penghargaan

Berbagai penghargaan yang telah diterima oleh AIA Financial:

2013
  • 1st Rank : The Most Profitable investment dari Islamic Finance Awards 2013
  • 2nd Rank : The Best lslamic Life insurance dari Islamic Finance Awards 2013
  • The Best of Indonesia Service to Care Champion 2013 dari Majalah Marketeers dan MarkPlus Insight
2012
  • The Most Reliable Insurance Company dari Bisnis Indonesia Insurance Award 2012
  • The Best Practice Insurance Company dari Bisnis Indonesia Insurance Award 2012
  • The Best Life Insurance Company dari APPARINDO Insurance Award 2012
  • Predikat “Sangat Bagus” kategori Kinerja Produk Syariah dari InfoBank The Best Sharia Finance Award 2012
  • Social Business Innovation Award 2012 kategori Inovasi Program CSR dalam Bidang Kesehatan
  • Bintang 4 Worldclass Quality Achievement 2012
  • Perusahaan Asuransi Jiwa Terunggul Tahun 2012 dalam Solusi Proteksi dan Investasi di Indonesia Insurance Award 2012
  • Pengakuan Positif Publik dalam Indonesia Brand Champion Award 2012 untuk Unit Link Insurance
  • Satria Brand Award 2012 – Bukti Pengakuan Masyarakat Jawa Tengah atas Komitmen AIA Financial
  • Predikat “Sangat Bagus” dalam Struktur Permodalan dari InfoBank Insurance Award 2012
  • Jamsostek Award dari PT. Jamsostek
  • Worldclass Quality Achievement Award dari Global Customer Satisfaction Standard (WQA-GCSS) 2012
2011
  • Indonesia Brand Championship dari MarkPlus dan Majalah Marketeers
  • CSR Award 2011 dari Harian Seputar Indonesia
  • The Best Insurance & Service Excellent of The Year ASEAN Business & Company Award 2011 dari Pusat Prestasi Indonesia
2010
  • Rekor Bisnis (ReBi) Award 2010 dari Tera Foundation & Harian Seputar Indonesia
  • 2nd Good Life Insurance Company Insurance Award dari Majalah Media Asuransi
  • Top 3 CSR Program Asian Insurance Industry Award 2010 dari Asian Review & The Review
  • Top 3 Metro TV MDGs Awards 2010 dari Metro TV & United Nations
  • Marketing Dream Team Award 2010 dari MarkPlus, Majalah SWA & Indonesia Marketing Association (IMA)
2009
  • The Best Insurance of The Year dalam Indonesia Good Company Award 2009 dari International Enterpreneur Achievement Association & Synergy Indonesia Syndicate
2008
  • The Best Life Insurance dalam Bisnis Indonesia Award 2008 dari Harian Bisnis Indonesia
  • Predikat “Sangat Bagus” dalam InfoBank Insurance Award dari Majalah InfoBank
Sumber: www.aia-financial.co.id, sikeong.blogspot.com

All about PT. AXA Financial Indonesia

asuransi axa


Sejarah Terbentuknya PT. AXA Financial Indonesia


PT. AXA Financial Indonesia melakukan kegiatannya dibawah naungan AXA Group, yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan berskala internasional, dan didirikan di Paris, Perancis pada tahun 1816. perusahaan ini menawarkan serangkaian produk jasa keuangan untuk perusahaan atau individu dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kerugian,  managemen keuangan, reasuransi dan perlindungan kesehatan.


Saat ini AXA Goup melayani lebih dari 50 juta nasabah diseluruh dunia, yang beroperasi di 60 negara dan 5 benua dengan dukungan 112.000 karyawan professional. Pada tahun 2005 mencatat kinerja yang sangat luar biasa dan dimuat dalam majalah Fortune 500, dimana tercatat asset under management sebesar 1,06 triliyun euro, pendapatan konsolidasi sebesar 72 milyar euro dan laba bersih (setelah pajak) sebesar 3,3 milyar euro.

Untuk kawasan Asia Pasifik, AXA Group beroperasi dinegara Hongkong, Philippina, Thailand, Malaysia, Singapura, Korea, India, Jepang China dan Indonesia dengan menggandeng perusahaan-perusahaan keuangan papan atas disetiap Negara dalam menjalankan operasinya. Di Indonesia AXA Group memiliki unit bisnis AXA Financial Indonesia, AXA Services Indonesia, AXA Asset Management, AXA Life Indonesia dan AXA Mandiri Financial Services Indonesia.

Pada mulanya AXA Financial Indonesia beroperasi di Indonesia sejak tahun 1993, dengan manajemen lokal dan berkembang secara terus menerus secara signifikan. Pada tahun 2004 mendapat penghargaan dari Super Brand sebagai perusahaan asuransi jiwa yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia dengan pertumbuhan bisnis tertinggi. Pada saat itu AXA Financial Indonesia bernama PT MLC Life Indonesia, dengan saham 100% dimiliki oleh National Australia Bank dibawah National Australia Group (group keuangan terkemuka di negara Australia).

Kemudian pada tanggal 8 Mei 2006, di negara Indonesia diperkenalkan dengan PT asuransi jiwa baru yang bernama AXA Financial Indonesia dimana 100% sahamnya dimiliki oleh AXA Group Perancis, dengan investasi lebih dari 4 trilyun rupiah untuk membeli jaringan bisnis asuransi jiwa MLC di Hongkong dan Indonesia.

AXA Financial Indonesia adalah bagian dari grup AXA, sebuah grup asuransi jiwa yang terbesar di dunia. AXA Financial Indonesia memiliki 15 kantor pemasaran di seluruh Indonesia. Produk utama dari AXA Financial Indonesia adalah Maestro Link Plus, sebuah produk finansial yang mengintegrasikan kebutuhan proteksi dan investasi bagi setiap individu.

Saat ini PT. AXA Financial Indonesia juga beroperasi dan mendirikan cabang yang terletak didaerah Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Denpasar, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Mataram, Makasar, lombok, dan Semarang.

Visi dan Semboyan PT. AXA Financial Indonesia


PT. AXA Financial Indonesia yang merupakan sebuah perusahan yang bergerak dalam bidang Asuransi jiwa memiliki visi dan semboyan sebagai berikut:

a. Visi: Menjadi perusahaan penyedia layanan jasa keuangan dan managemen kekayaan No. 1 di Indonesia.
b. Semboyan: Be Life Confident bagi layanan kepada seluruh nasabah.

Ketentuan Dasar PT. AXA Financial Indonesia


Ketentuan Dasar PT. AXA Financial Indonesia adalah:
  • Usia masuk : 1-65 tahun
  • Masa perlindungan : s/d 75 tahun
  • Masa pembayaran : s/d 75 tahun
  • Frekuensi pembayaran : tahunan, semester, triwulan, dan bulanan
  • Mata uang : Rupiah dan Dolar Amerika
  • Uang pertanggungan : minimum 5x premi dasar tahunan
  • Minimal Premi Dasar : 
    • Rp.2.500.000,-/ US$ 500 per tahun
    •  Rp.1.250.000,-/ US$ 250 per semester
    • Rp. 750.000,-/ US$ 150 per triwulan
    • Rp. 250.000,- US$ 50 per bulan
  • Minimal Top Up Berkala :
    • Rp.1.000.000,-/ US$ 200 per tahun
    • Rp. 500.000,-/ US$ 100 per semester
    • Rp. 250.000,-/ US$ 100 per triwulan
    • Rp. 100.000,-/ US$ 50 per bulan 
  • Minimal Top Up Sekaligus : Rp.1.000.000,-/ US$ 200 pertransaksi
    Manfaat asuransi, 100% UP (uang pertanggungan) dan selanjutnya akan disebut UP, ditambah nilai investasi, akan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.

Fasilitas-fasilitas yang diberikan PT. AXA Financial Indonesia


Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh PT. AXA Financial Indonesia adalah:

a. Cuti premi:

  • Bila nilai atau investasi sangat besar jumlahnya dan cukup untuk membayar biaya-biaya dan kewajiban atas rekening (biaya administrasi, biaya asuransi, premi rider, extra premi) maka dapat diberlakukan fasilitas cuti premi (otomatis) jika diperlukan.
  • Cuti premi terjadwal mulai tahun ke 3 polis
b. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara:
  1. Tunai secara langsung dikantor pelayanan PT. AXA Financial Indonesia
  2. Transfer ke rekening PT. AXA Financial Indonesia (BCA, Rp dan US$)
  3. Credit card (visa atau mestercard) biaya 2,25%
  4. Auto debit rekening BCA/Danamon (bebas biaya)  

Asuransi Tambahan/ Rider


Asuransi tambahan yang ditawarkan oleh PT. AXA Financial Indonesia adalah:

a. Accident Rider (AR): adalah meninggal karena kecelakaan, terjadi apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakan maka ahli waris menerima 200% UP ditambah nilai investasi dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 65 tahun.

b. Total Permanent Disability (TPD): adalah cacat total tetap, terjadi apabila tertanggung mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan kehilangan fungsi atau fisik kedua mata, tangan, kaki, atau satu tangan
dengan satu kaki baik karena sakit maupun kecelakaan, maka akan diterimakan manfaat 100% UP ditambah nilai investasi dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 60 tahun.

c. Critical Iliness (CI): adalah penyakit kritis, terjadi apabila tertanggung didiaknosa oleh dokter mengalami 1 dari 31 jenis penyakit kritis, maka akan diterimakan 100% UP ditambah dengan nilai investasi (kecuali angioplasty akan menerima 20% dari UP atau maksimal Rp150.000.000,-) dan rekening berakhir. Perlindungan ini berlaku sampai dengan usia 65 tahun. Maksimal UP Rp. 750.000.000,-/ US$ 100.000 yang berlaku 90 hari setelah tanggal berlakunya polis.

d. Hospital Income dan Surgical (HIS): penggantian sejumlah dana rawat inap dan atau pembedahan sesuai dengan paket penggantian yang dipilih. Berlaku 30 hari dari tanggal berlakunya polis. Penyakit-penyakit
khusus misal: batu-batuan, amandel sinusitis, tumor atau kista baik jinak maupun ganas berlaku setelah 12 bulan dari tanggal berlakunya polis. Lama rawat inap maksimal 90 hari dalam satu tahun polis atau rekening. Perlindungan sampai dengan usia 60 tahun.

e. Payor’s Benefit (PB): adalah pembebasan premi bagi pembayar, terjadi apabila orang tua sebagai pembayar meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum anak berusia 24 tahun dan orang tua belum berusia 65 tahun maka akan diterimanya manfaat pembebasan premi dasar ditambah extra premi (jika ada) sampai dengan anak berusia 24 tahun.

f. Waiver of Premium (WP): adalah pembebasan premi, terjadi apabila tertanggung mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan kehilangan fungsi atau fisik kedua mata, tangan, kaki, atau satu tangan dengan satu kaki baik karena sakit maupun kecelakaan, maka akan diterimakan manfaat pembebasan premi dasar ditambah dengan extra premi (jika ada) sampai dengan tertanggung berusia 75 tahun. Perlindungan sampai dengan usia tertanggung 60 tahun.

g. Spouse Waiver (SpW): apabila pasangan hidup (suami-istri) mengalami resiko meninggal dunia, cacat total tetap atau terdiaknosa dokter mengidap salah satu dari 30 jenis penyakit kritis, maka pemilik rekening atau tertanggung akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran premi dasar dan extra premi (jika ada) sampai dengan usia 75 tahun.

Sumber: elibrary.ub.ac.id