Saturday, 23 March 2013

Asuransi contractor’s All Risk (CAR) dan ketentuannya

Informasi Seputar AsuransiAsuransi contractor’s All Risk (CAR) dan ketentuannya - Dalam Asuransi contractor’s All Risk (CAR), periode jaminan asuransinya memiliki ketentuan yang spesifik. 
Pada wording CAR Munich Re, ketentuan Periode berlakunya polis adalah sejak dimulainya pekerjaan atau sesaat setelah dilakukannya unloading material yang disebutkan dalam schedule polis di lokasi proyek.
Sementara jaminan polis berakhir ketika sudah terjadi serah terima pekerjaan (contract works) atau saat obyek konstruksi tersebut sudah mulai dioperasikan (put into service) atau setelah uji coba, selambat-lambatnya sesuai dengan tanggal yang telah di sebutkan dalam schedule polis.
Kontraktor di dalam perjanjian kerjanya seringkali diwajibkan untuk melaksanaan pekerjaan perawatan (Maintenance) atas pekerjaan yang sudah selesai tersebut  selama periode tertentu yang disepakati. Pada saat perawatan biasanya kontraktor memastikan bahwa bangunan ataupun mesin yang terpasang dalam kondisi yang baik dan tidak mengalami masalah dalam pengoperasian rutinnya dikemudian hari.
Pada periode perawatan tersebut, Polis CAR sudah tidak berlaku dan oleh karena itu kerugian akibat sebab apapun tidak dijamin. Untuk mensolusikannya asuransi menggunakan klausul endorsement polis untuk tetap dapat memberikan jaminan pada periode perawatan ini.
Endorsement yang sering digunakan adalah endorsement 003 (Maintenance Visits Cover) dan Endorsement 004 (Extended Maintenance Cover). Dengan ditambahkannya klausula ini, maka polis akan menjamin kerugian pada obyek pertanggungan di masa perawatan akibat tindakan perawatan atau pemeliharaan yang dilakukan kontraktor.

Isi Endorsement 003 (maintenance visits cover) adalah sebagai berikut:
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract works caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.

Maintenance cover: from _____________________ to ___________________
Extra premium: ________________________________________
Contoh kerugian yang dijamin misalnya:

  • Pecahnya kaca-kaca saat dilakukan pekerjaan pembersihan puing-puing atau akibat terkena alat-alat para pekerja yang sedang melakukan perawatan.
  • Terjadinya kebakaran saat dilakukan pengelasan untuk perbaikan sambungan pekerjaan tertentu.
  • dsb

Isi Endorsement 004 (extended maintenance cover) adalah sebagai berikut:
 It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorses thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works.
-          Caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.
-          Occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the construction period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.

Maintenance cover: from ________________________ to ____________________________
Extra premium: __________________________________
Pada klausul ini, disamping memberikan jaminan kerugian akibat tindakan perawatan oleh kontraktor juga memberikan jaminan atas kerugian pada masa pemeliharaan yang disebabkan oleh ‘perils’ pada pekerjaan konstruksi sebelumnya. Misal: Robohnya dinding tembok saat dilakukan perawatan pengecatan, dimana roboh tersebut diakibatkan kurang lekatnya ikatan antar batu bata yang disebabkan oleh kelalaian pekerja dalam mencampur semen dan pasir sehingga tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Endorsement-endorsement tersebut hanya menjamin resiko sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh polis dasarnya, yaitu polis CAR. Oleh karna itu, saat maintenance period, tertanggung juga perlu melindungi obyek pertanggungan dari resiko-resiko yang tidak dijamin polis CAR melalui asuransi lainnya, missal: Asuransi Property All risk (PAR), Machinery Breakdown (MB), dll.
sumber

No comments:

Post a Comment