Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts

Saturday, 23 March 2013

Belajar Asuransi Syariah Melalui Media Sosial Facebook, Twitter dan Sosial Media lain

Informasi Seputar Asuransi - Belajar Asuransi Syariah Melalui Media Sosial Facebook, Twitter dan Sosial Media lain - Sebelum kita membahas mengenai topic diatas, apakah kita sudah mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan asuransi syariah?? Apakah asuransi ini sama dengan asuransi pada umumnya yang ada di sekitar kita?? dari kedua pertanyaan tersebut, ada baiknya mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari asuransi syariah.
Asuransi (takafful) berarti saling menanggung atau bisa juga diartikan saling memikul. Sedangkan dalam istilah asuransi diartikan sebagai suatu kontrak yang dijalankan oleh seseorang, yang disebut “penjamin” asuransi sebagai balas jasa atas imbalan yang disebut “premi” untuk membayar orang lain yang diasuransikan, yang disebut “tertanggung” sejumlah atau yang senilai, atas kejadian tertentu.
Nah dalam pengertian lengkapnya asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialamai oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan asuransi syariah disini adalah sebagai pengelola operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima kepada perusahaan.  Jadi disini bisa digaris bawahi bahwa perusahaan asuransi syariah yang sedang berkembang belakangan ini berfungsi sebagai pihak pengelola dana dari para peserta asuransi syariah yang nantinya dana yang terkumpul ini akan dikembalikan lagi kepada anggota asuransi yang membutuhkan seperti klaim terhadap kejadian yang menimpa anggota asuransi.
Seiring dengan Perkembangan asuransi syariah di indonesia ini, seharusnya dibarengi pula dengan adanya edukasi terhadap masyarakat akan produk-produk yang dimiliki oleh asuransi syariah. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa masayrakat yang faham akan asuransi syaraiah hanyalah mereka yang berpendidikan saja, mereka yang tidak berpendidikan pun tidak mengetahui apa sebenarnya asuransi syariah, produk-produknya maupun keuntungan dalam berasuransi syariah.
Untuk itu, edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap masayarakat akan asuransi syariah. Edukasi akan pengetahuan asuransi syariah ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah melalui media jejaring sosial. Jejaring sosial saat ini tercatat sudah banyak sekali bermunculan baik itu facebook, twitter, Yahoo Mesengger, salingsapa, dan banyak lagi media sosial yang bisa kita akses sehari-hari. ini menjadikan salah satu media yang bisa dijadikan sebagai salah satu media edukasi kepada masyarakat akan asuransi syariah. Selain penggunanya yang begitu banyak, media ini juga bisa dijadikan salah satu sebagai media yang efektif untuk memberikan suatu edukasi karena lalulintas media sosial yang begitu pesat memberikan sebuah peluang untuk memberikan edukasi terhadap masayarakat pengguna media jejaring sosial seperti memberikan kuliah  twit atau pun program edukasi lainnya yang mampu memberikan manfaat bagi pengguna media jejaring sosial dan juga masyarakat luas.

Asuransi Syariah Untuk Para Petani

Informasi Seputar Asuransi - Asuransi Petani Berbasis Syariah- Sungguh mencemaskan menanam padi pada musim hujan seperti saat ini. Jika umur padi sudah menjelang masa panen, kekhawatiran tidak terlalu besar. Yang terpenting, tangkai padi tidak sampai roboh. Tapi jika padi baru ditanam hingga satu bulan, kecemasan berlipat-lipat. Jika tergenang air, tanaman padi bisa busuk. Itu berarti, harus ditanami lagi. Rugi waktu dan biaya.
Seperti yang baru-baru saja terjadi. Ribuan hektar sawah di Karawang, Jawa Barat tergenang banjir akibat meluapnya kali Citarum. Sebagian besar tanaman padi itu berusia satu bulan. Hingga hari ini, dampak dari tergenangnya lahan pesawahan itu diperkirakan menelan kerugian hingga miliaran rupiah. Lagi-lagi, yang paling dirugikan adalah para petani.

asuransi syariah untuk petani
Petani Padi

Terendamnya tanaman padi akibat banjir bukan pertama kali. Tahun 2010 lalu, peristiwa yang sama juga terjadi. Tanggul sungai Citarum yang jebol menggenangi pemukiman dan menghancurkan ribuan hektar tanaman padi.
Persoalan padi yang terendam banjir pada musim hujan menambah panjang persoalan yang dihadapi petani. Kalaupun padi selamat tidak ada gangguan hingga panen, persoalan lain menghadang. Sempitnya lahan yang dimiliki hingga makin meningkatnya biaya produksi menjadi persoalan yang terus berulang.
Lalu, bagaimana solusi mengatasi persoalan tersebut? Pertama, hadirnya tenaga-tenaga pendamping pertanian yang mengedukasi para petani meningkatkan kesadaran mereka mengenai kegagalan dan keberhasilan dalam pengelolaan lahan. Keberhasilan harus dirasakan bersama. Sebaliknya, jika ada yang gagal, harus dibantu secara bersama-sama. Kehadiran  tenaga pendamping sangat dibutuhkan mengingat tidak semua petani well educated khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pertanian yang efektif.
Kedua, ketersediaan pupuk maupun sarana pertanian lain dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Di sinilah, tenaga pendamping memiliki peran untuk mengarahkan petani berhimpun dalam kelompok-kelompok tani agar akses terhadap pupuk dan sarana pertanian lainnya lebih mudah.
Ketiga, lembaga yang mampu menjadi payung bagi petani tidak hanya dari resiko kegagalan panen, tapi juga dari sisi prinsip. Artinya, bukan semata terlindungi secara materi, tapi secara agama. Dengan kata lain, duniawi dan ukhrawi.
Ketiga hal di atas bisa dijalankan secara simultan. Tenaga pendamping, ketersediaan pupuk serta lembaga yang menjadi payung petani bisa dijalankan secara bersamaan. Dalam hal perlindungan usaha petani, asuransi yang berbasis syariah dibutuhkan peranannya untuk melakukan ketiga hal tersebut. Masyarakat petani dibimbing untuk bisa meningkatkan pendapatan sekaligus perlindungan mereka dengan mengedepankan tolong-menolong (ta’awun) sebagaimana prinsip yang terdapat dalam asuransi syariah.
Selain meningkatkan ketenangan dalam mengelola lahan, kehadiran asuransi syariah di tengah-tengah petani bisa meningkatkan produktivitas karena adanya pendampingan serta kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana pertanian. Dengan demikian, tujuan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani juga bisa diwujudkan.
Yakinlah, jika ini bisa dilakukan, kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti nelayan, pedagang dan usaha kecil menengah lainnya bisa diikutkan dalam program asuransi yang berbasis syariah. Semakin luas sasaran masyarakat yang ikut dalam program asuransi syariah, semakin besar pula peluang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Insya Allah.
Sumber

Tuesday, 1 January 2013

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah di Indonesia

All About Insurance - Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
  • Sistem yang mengandung unsur tabungan
  • Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  1. Perjanjian berakhir
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
  1. Peserta meninggal dunia
  2. Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta
(Sumber: "Takaful Asuransi Islam" oleh Tim Takaful)

+Google AdSense 

Wednesday, 26 December 2012

Asuransi Syariah dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional

All About Insurance - Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
  1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
  2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
  3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
  4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Monday, 17 December 2012

Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

All About InsuranceSistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah- Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

sisten pengelolaan dana asuransi syariah
Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
  • Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  1. Perjanjian berakhir
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta meninggal dunia
  • Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
  1. Peserta meninggal dunia
  2. Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta
(Sumber: "Takaful Asuransi Islam" oleh Tim Takaful)