Friday, 5 July 2013

About Allianz Life Insurance

 
allianz insurance



Allianz Group

Allianz merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset.Allianz berdiri pada tahun 1890 di Jerman dan merupakan perusahaan yang sangat berpengalaman dan mempunyai posisi finansial yang kuat. Saat ini Allianz beroperasi di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan melayani lebih dari 78 juta nasabah di seluruh dunia. Allianz memberikan perlindungan dan pelayanan kepada nasabah, dimana separuh dari nasabah tersebut termasuk dalam kategori perusahaan Fortune 500.



Di tahun 2011, Allianz Group berhasil membukukan total pendapatan lebih dari 103,6 milyar euro. Allianz merupakan perusahaan manajemen aset terbesar dengan aset pihak ketiga yang dikelola sebesar 1,281 milyar euro pada akhir 2011.

Pada September 2006, kesepakatan merger telah ditanda tangani antara Allianz AG dan RAS Holding S.p.A, dan kemudian Allianz AG merubah namanya menjadi Allianz SE (Societas Europaea) suatu perusahaan Eropa. Menyusul prosedur pendaftaran di Itali dan Jerman, pada 16 Oktober 2006 Allianz SE resmi menjadi perusahaan pertama yang terdaftar di DJ EURO STOXX 50 Index.

Allianz di Asia Pasifik


Asia Pasifik adalah satu dari tiga regional yang tumbuh pesat di Allianz. Dengan kekayaan kebudayaan, bahasa dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah karakteristik dari regional ini. Allianz hadir di Asia Pasifik pada tahun 1917, di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan.

Di Asia Pasifik, Allianz hadir dalam 15 pasar dengan fokus utama bisnisnya pada asuransi umum, jiwa dan kesehatan, dan manajemen asset. Dengan lebih dari 14.500 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21.5 juta nasabah di kawasan ini. Kemampuan Allianz untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kebutuhan local menjadi kunci sukses.

Allianz di Indonesia


Allianz hadir sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta. Tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan pelayanan di bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun. Pada tahun 2006, kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.

Di tahun 2007, Allianz Indonesia memperkenalkan Allianz Center sebagai sebuah konsep One Stop Solutions, dimana nasabah & agen Allianz bisa mendapatkan pelayanan asuransi kami di satu tempat. Allianz Center telah beroperasi di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Denpasar.

Kini, bersama-sama, Allianz Indonesia hadir di 44 kota dengan 80 titik pelayanan, didukung oleh lebih dari 14,000 agen, dengan sekitar 1,000 karyawan dan mitra perbankan yang solid untuk melayani nasabah kami. Allianz Indonesia memberikan solusi asuransi dari A – Z. Pada tahun 2011, Allianz Indonesia yang terdiri dari Allianz Utama dan Allianz Life Indonesia mencetak total premi bruto (Gross Written Premium/GWP) sebesar Rp 7,5 trilyun.

Saat ini, Allianz Indonesia menjadi salah satu pemimpin pasar yang dipercaya melayani lebih dari 2 juta nasabah baik dari individu maupun grup.

Sumber: www.allianz.co.id

Thursday, 4 July 2013

All about PT Asuransi Sinar Mas

Sejarah, Visi, dan Misi PT Asuransi Sinar Mas



Sejarah PT. Asuransi Sinar Mas


PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian di tahun 1991 berubah nama menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.

PT. Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. Sepanjang perjalanannya, ASM menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan. Premi bruto dan total asset Perusahaan secara konsisten meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di tahun-tahun dimana terjadi goncangan ekonomi global.


Sebagai Perusahaan Asuransi Umum terbesar di Indonesia dari sisi Gross Premium Written, ASM telah membuktikan komitmen pelayanan kepada para nasabahnya melalui pembayaran klaim yang cepat dan tepat untuk berbagai produk yang dipasarkan nya. Selain itu Perusahaan juga memberikan kemudahan bagi para nasabah, rekanan dan partner/agen untuk mengakses segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan asuransi melalui website, 24-hour Customer Care, Call Center, dan lain2.

Untuk melayani kebutuhan masyarakat akan asuransi, ASM mempunyai jaringan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia. Total Kantor Cabang/Kantor Pemasaran ASM per September 2011 adalah 97 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran terdiri dari 31 Kantor Cabang, 65 Kantor Pemasaran, dan 1 Kantor Syariah.

Dari sisi produk, ASM memiliki banyak variasi produk untuk melindungi asset/property, kesehatan dan diri nasabah baik nasabah individu maupun nasabah perusahaan. Selain produk konvensional yang telah ada seperti Asuransi Property, Marine/Pengangkutan, Rekayasa/Engineering, Bonding/Penjaminan, Kecelakaan dan Kesehatan, Kendaraan Bermotor, Tanggung Gugat/Liability dan Aneka/Miscellaneous, ASM juga memiliki produk-produk baru seperti asuransi proteksi PHK, asuransi simas ukm untuk proteksi kredit ukm, asuransi sepeda - simas sepeda, asuransi simas expatriate, asuransi simas hole in one dan simas golf insurance, serta yang terbaru adalah simas mobil bonus, produk asuransi kendaraan bermotor pertama yang memberikan no claim bonus sampai dengan 100% dari premi yang sudah dibayarkan.

Selain inovasi produk, layanan yang memuaskan dengan dukungan inovasi pada teknologi informasi, dukungan reasuransi juga merupakan faktor penting terwujudnya komitmen perusahaan dalam memberikan kepuasan kepada nasabah selama ini. Perusahaan didukung oleh Perusahaan Reasuransi ternama Internasional seperti Munich Re, Swiss Re, Hannover Re, Toa Re, dll serta Perusahaan Reasuransi Nasional yakni Tugu Re, Nasional Re, Marein dan Reindo.
Prestasi ASM sebagai salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia juga tidak perlu diragukan lagi. Berbagai penghargaan telah diperoleh ASM diantaranya penghargaan sebagai Asuransi terbaik untuk kategori asuransi umum tahun 2009 dari Majalah Investor, e-company award versi Majalah Warta Ekonomi tahun 2009, Service Quality Award 2010 untuk produk simas Mobil, dan Service Quality Award 2010 untuk produk simas sehat dan pada September 2010, Asuransi Sinar Mas berhasil memperoleh rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings.

Di tahun 2011, ASM melalui produk simas mobil berhasil meraih penghargaan Indonesia Brand Champion Award 2011 di dua kategori yaitu The Best Customer Choice of Car Insurance dan The Most Popular Brand of Car Insurance. Pada 14 Juni 2011, ASM meraih The Best Insurance Award versi Majalah Media Asuransi dengan ekuitas di atas Rp 750 miliar. Dan pada tanggal 23 Agustus 2011 Fitch Ratings mengafirmasi posisi Asuransi Sinar Mas dengan perolehan rating yang sama di tahun 2010, rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable.

Pada tahun 2012, ASM kembali meraih penghargaan sebagai The Best Insurance Award dari Majalah Investor untuk kategori Asuransi Umum dengan asset di atas 3 trilyun, The Best Insurance Award dari Majalah Media Asuransi untuk kategori Ekuitas di atas 750 Milyar ke atas dan mendapat Predikat Sangat Bagus Atas Kinerja Keuangan Tahun 2011 untuk Kriteria Asuransi Umum dengan Premi Bruto diatas Rp. 200 Milyar versi Majalah Infobank. Tanggal 2 Agustus 2012 ASM juga kembali mempertahankan Rating AA+ (IDN) Insurer Financial Strength (IFS) dengan outlook stable dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings. Perolehan rating ini merupakan tahun ke-3 yang diterima ASM dan semakin memantapkan posisi perusahaan sebagai market leader di industri asuransi umum di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri terhadap Asuransi Sinar Mas.

Visi dan Misi PT. Asuransi Sinar Mas
VISI

"Menjadi perusahaan asuransi profesional dan terpercaya dengan memberikan nilai yang berarti kepada nasabah, perusahaan reasuransi, pemegang saham dan karyawan kami."

MISI

  • Mengenal dan memenuhi kebutuhan nasabah
  • Hasil underwriting yang menguntungkan
  • Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi karyawan
  • Inovasi produk dan pengembangan teknologi informasi yang berkesinambungan

Produk Asuransi


ASM (Asuransi Sinar Mas) menawarkan berbagai produk asuransi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama masyrakat Indonesia. Produk - produk tersebut mencakup

  • Simas Mobil yang memberikan solusi rasa aman dengan proteksi jaminan terlengkap untuk kendaraan.
  • Simas Rumah Hemat++ memberikan solusi rasa aman dengan proteksi jaminan terlengkap untuk rumah.
  • Simas Travel Insurance menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan liburan maupuan bisnis diseluruh dunia selama 24 Jam penuh.
  • Simas Sehat memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya resiko finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, sakit atau biaya Rumah Sakit yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
  • Simas Marine Cargo memberikan pelayanan maksimal dalam 1 hari. Melindungi pengangkutan barang & kapal Anda di seluruh dunia.
  • Simas Cancer Insurance memberikan keamanan dalam keuangan khusus untuk penyakit kanker.

Penghargaan


Dengan umur yang sudah cukup matang dalam dunia bisnis asuransi ASM berhasil meraih beberapa penghargaan seperti:
  • Asuransi terbaik untuk katergori asuransi umum tahun 2009 dari Majalah Investor
  • E-company award versi Majalah Warta Ekonomi tahun 2009,
  • Service Quality Award 2010 untuk produk simas Mobil
  • Service Quality Award 2010 untuk produk simas sehat dan pada September 2010
  • Rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) 2010 dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings
  • Indonesia Brand Champion Award 2011 kategori The Best Customer Choice of Car Insurance
  • Indonesia Brand Champion Award 2011 kategori The Most Popular Brand of Car Insurance
  • Rating AA+ (idn) Insurer Financial Strength (IFS) 2011 dari lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings

Sumber: sinarmas.co.id , wikipedia.org

Commonwealth Life, Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia


commonwealth insurance



Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia - Kematian bisa saja selalu menjadi kata pertama jika dikaitkan dengan asuransi jiwa. Karena itulah tidak sedikit orang yang kurang menyukai asuransi ini. Namun sebenarnya asuransi Jiwa tidak mendoakan kita agar meninggal, karena setiap orang yang lahir pasti akan mati.


Kita dihadapkan pada ketidakpastian waktu meninggal. Asuransi jiwa tidak memproteksi jiwa seseorang, tetapi memproteksi pendapatan keluarga yang ditinggalkan apabila orang tersebut meninggal. Dengan membeli asuransi jiwa kita telah mentransfer risiko keuangan apabila terjadi kematian. 
Asuransi jiwa itu baik. Kita tidak hanya menyayangi keluarga ketika masih hidup saja. Dengan asuransi jiwa, setelah meninggal, kasih sayang dapat juga ditunjukkan dengan menjamin kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semua menginginkan keluarga yang ditinggalkan tidak menjadi awak kapal yang ditinggalkan nahkodanya.

Hidup adalah pilihan. Begitu pula dengan asuransi jiwa. Kita dihadapkan pada pilihan.

Apa Itu Asuransi Jiwa ? Asuransi Jiwa merupakan program asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko pada jiwa seseorang yang menjadi tertanggung. Manfaat proteksi jiwa ini adalah jaminan kepastian terhadap tertanggung dan keluarga dalam menghadapi berbagai resiko kehidupan. Ketika dalam resiko, maka manfaat asuransi pasti akan tetap memberikan seluruh manfaat dana pendidikan, dana pensiun maupun santunan meninggal yang direncanakan tanpa harus melanjutkan pembayaran preminya. Tujuan dari asuransi jiwa ini adalah sebagai jaminan hidup anda dan keluarga anda secara financial dikemudian hari. Dengan asuransi jiwa, Anda akan mendapatkan bantuan dana ketika mengalami masa-masa sulit seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, ataupun ketika anda meninggal.

Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia

 

Commonwealth Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa yang terbentuk sejak tahun 1992, pada awalnya bernama Astra Jardine dan nama yang kemudian berganti nama menjadi Commonwealth Life yang diperkenalkan untuk pertama kalinya pada Juli 2007. Saat ini saham terbesar dimiliki oleh Commowealth Bank of Australia (CBA) Group, Commwealth Life International Holdings dan PT Gala Arta Jaya. CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan ‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa terbaik di masing-masing negara.

Sejalan dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, perusahaan terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 19 kota besar dan didukung oleh lebih dari 7.500 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani Nasabah individu dan kumpulan.
Pada paragraf-paragraf di atas menjelaskan latar belakang terbentuknya sampai pada perkembangan Perusahaan Commonwealth Life, satu poin yang menarik perhatian saya yaitu berkat Visi dan Misilah perusahaan ini menjadi sukses pada saat ini.
Commonwealth Life menawarkan produk asuransi seperti : Proteksi, simpanan & Investasi dalam program unit link (Investra Link), Asuransi Jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera), perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).

Produk Asuransi Jiwa Commonwealth Life Indonesia

INSURANCE INVESTMENT :


1. Investra Link
Investra Link merupakan program yang memadukan Asuransi Jiwa dan Investasi secara fleksibel. Investra Link menawarkan perlindungan asuransi jiwa dengan beragam pilihan perlindungan bagi ketenangan hidup Anda dan keluarga. Melalui Investra Link, Anda dapat merencanakan berbagai tujuan masa depan seperti pendidikan anak, persiapan masa pensiun, serta pertumbuhan investasi Anda.

2. Investra Platinum
Investra Platinum adalah solusi investasi yang dilengkapi dengan perlindungan asuransi dalam satu paket dengan beragam kelebihan. Dana Anda akan lebih cepat berkembang karena diinvestasikan sejak hari pertama polis Anda aktif, dengan potensi hasil investasi yang optimal melalui rangkaian pilihan jenis dana investasi yang dapat dipilih sesuai dengan tujuan investasi dan profil risiko Anda.

3. COMM Link & COMM Link Premier
Merupakan program yang memadukan Asuransi Jiwa dan Investasi secara fleksibel. Melalui COMM Link premi tunggal dan premi berkala, Anda dapat merencanakan berbagai tujuan masa depan seperti pendidikan anak, persiapan dana usaha, persiapan masa pensiun dengan cara mengakumulasi dana investasi Anda.
INSURANCE & SAVING:
  • Danatra Cendikia
    Danatra Cendekia adalah produk Asuransi Jiwa Dwiguna yang menawarkan perlindungan jiwa sekaligus kepastian dana pendidikan bagi putra-putri Tertanggung (orang tua).

LIFE PROTECTION


1. Danantra Siaga

Danatra Siaga adalah program asuransi jiwa berjangka tahunan yang menjamin tersedianya dana bagi keluarga apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama masa asuransi.


2. Commit

COMMIT adalah program perlindungan kecelakaan diri 24 jam sehari dimanapun anda berada,yang akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp. 50 Juta bila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan santunan biaya pengobatan karena cedera tubuh akibat kecelakaan hingga Rp 1,5 juta.

3. Money Back In Safe

Money Back In Safe adalah program perlindungan kecelakaan diri yang akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Future Protection

Future Protection adalah program perlindungan yang memberikan sejumlah manfaat jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita Cacat Tetap Total karena sebab apapun.

5. Dinamic Plan

Bila selama 8 tahun masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda akan memperoleh pengembalian premi yang telah dibayarkan sebesar 100% dengan perlindungan tambahan selama 4 tahun tanpa pembayaran premi.

Dynamic Plan adalah produk Commonwealth Life yang dipasarkan melalui telemarketing bagi nasabah pemegang kartu kredit MasterCard dan Visa.

CREDIT PROTECTION

1. COMM Protection

COMM Protection adalah program asuransi jiwa berjangka dari Commonwealth Life yang memberikan perlindungan atas kepemilikan aset nasabah yang pembiayaannya berasal dari lembaga keuangan. Bilamana terjadi risiko meninggal dunia, COMM Protection akan membebaskan ahli waris dari kewajiban pelunasan pinjaman sekaligus aset tetap dapat dimiliki.

2. Credit Protection Plus

Credit Protection Plus merupakan program asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat bagi nasabah jika terjadi Cacat Total Sementara, Cacat Tetap Total atau Meninggal Dunia sewaktu-waktu.

3. Asuransi Jiwa KPR

Asuransi Jiwa KPR merupakan program asuransi jiwa berjangka dari Commonwealth Life yang memberikan manfaat bagi nasabah jika terjadi risiko meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan membayarkan sejumlah Uang Pertanggungan. Program ini dirancang khusus untuk membantu nasabah mewujudkan berbagai rencana dimasa depan, yang akan membantu menjaga kondisi keuangan nasabah agar tetap stabil.

HEALTH PROTECTION

1. Health in Safe

Health in Safe adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat perlindungan rawat inap di rumah sakit dan biaya operasi di rumah sakit. Bila tidak terdapat klaim di tahun sebelum, 25% dari premi yang telah dibayarkan, akan dikembalikan.

2. Medical Fund Benefit

Medical Fund Benefit adalah produk asuransi yang memberikan manfaat santunan rawat inap di rumah sakit, penggantian biaya dokter dan obat perawatan di rumah sakit serta penggantian biaya bedah. Bila tidak terdapat klaim dalam 12 bulan keikutsertaan, 30% dari premi yang telah dibayarkan, akan dikembalikan.

3. Medical Benefit Plus

Medical Benefit Plus adalah solusi yang diperlukan sebagai perlindungan untuk meringankan biaya medis tepat pada waktu yang diperlukan meliputi Santunan Rawat Inap Harian, Penggantian Biaya Dokter dan Obat dan Pengantian Biaya Bedah, dimana Nilai manfaat dapat di tentukan sesuai dengan kebutuhan.


CORPORATE

Group Health & Group Life (Asuransi Kesehatan Kumpulan)

Group Health & Group Life memberikan perlindungan kesejahteraan dan jaminan kepada karyawan dan/atau anggota keluarga, sehingga dapat meringankan beban finansial pada saat resiko terganggunya kesehatan terjadi, dimana bila harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit maupun kecelakaan. Perlindungan ini merupakan cara terbaik dan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan beserta anggota keluarga.

Sumber: misscareful.blogspot.com

Wednesday, 3 July 2013

Sejarah Asuransi di Indonesia


Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.



Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.


Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
Sumber: www.prudent.web.id

Pengertian Asuransi Jiwa




Pengertian dari Asuransi Jiwa ialah pelimpahan resiko atas kerugian berupa keungan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Resiko dari pihak tertanggung tersebut kepada penanggung bukanla resiko atas hilangnya jiwa, akan tetapi merupakan kerugian berupa keuangan sebagai ganti rugi hilangnya jiwa seseorang atau karena dengan alasan umur sehingga tidak produktif.



Konsep resiko dari Asuransi Jiwa dilihat dari nilai ekonomi hidup seseorang kepada keluarganya serta seberapa besar penghasilannya. Apabila nilai ekonomi sebagai kepala keluarga hilang atau berkurang maka yang akan merasakan kehilangan adalah sanak keluarganya. Resiko dari kehilangan penghasilan yang harus di tanggung oleh keluarganya yang ditinggalkan.

Untuk mengurangi resiko tersebut pada zaman modern ini telah ditempuh satu cara dengan mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini Lembaga Asuransi Jiwa yang mengkhususkan usahanya dibidang ini sebagai profesinya. Pelimpahan resiko tersebut lebih popular disebut dengan membeli polis asuransi jiwa.

Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan

Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;

(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain sebagainya.

Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.

(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.

Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan. Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak dapat bekerja sama sekali.

(3) Penyakit kritis

Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.

(4) Umur tua (old age) / Pensiun

Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti.

(5) Pendidikan

Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya seorang anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal. Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan sepuluh tahun kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.

Jenis-jenis polis asuransi jiwa

Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa:

1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)

Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi masih berlaku. Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul karena premi tetap.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan. Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan adanay elemen tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup

4. Asuransi Jiwa Unitlink

Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional, dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unitlink. Polis asuransi jiwa Unitlink menggabungkan komponen asuransi dengan dana investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana yang terkait.
Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko investasinya juga besar.

Jenis-jenis Produk Unitlink

1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.

2. Premi Berkala atau Premi Reguler
Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit dibeli begitu premi diterima.


Sumber: januar-anas.blogspot.com

Macam-Macam Asuransi dan Hukumnya

insurance



Macam-Macam Asuransi

Asuransi Bisnis Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengada-kan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.


Asuransi Kolektif, disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tang-gungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keun-tungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.

Asuransi Sosial, kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asu-ransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensasi yang layak.




Ditinjau dari bahaya yang diasuransikan, asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:

Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.

Asuransi jiwa. Yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.

Asuransi jaminan. Yakni asuransi kompentatif yang dibe-rikan kepada pihak yang menerima asuransi.


Hukum Asuransi

Pertama: Hukum asuransi bisnis. Siapapun yang mengkaji persoalan ini, hampir tidak pernah mendengar istilah asuransi bisnis dalam berbagai penjelasan para ulama terdahulu. Karena mereka belum pernah mengenal asu-ransi dalam wujud seperti sekarang ini dalam dunia Islam kecuali pada abad ke tiga belas hijriyah.

Yang pertama kali membicarakan persoalan ini adalah Ibnu Abidin dalam al-Hasyiyah di situ beliau membedakan antara asuransi yang diberlakukan di negeri-negeri Islam dengan asuransi laut yang ada di negeri-negeri perang. Yang pertama adalah perjanjian ganti rugi yang rusak, karena mengharuskan jaminan yang tidak harus. Sementara yang kedua adalah perjanjian yang tidak ada hukumnya.

Banyak kalangan ulama kontemporer sekarang ini yang sudah tertantang membahas persoalan asuransi ini yang kesim-pulannya adalah haramnya usaha asuransi bisnis, karena mengan-dung unsur, judi dan riba dengan dua jenisnya sekaligus; riba fadhal dengan riba nasi’ah. Bahkan juga ada unsur mengambil harta dengan cara haram dan mewajibkan hal yang tidak wajib menurut syariat.

Sementara asuransi koperatif (tolong menolong) dan asuransi sosial, keduanya dibolehkan, karena dasarnya adalah dari sumbangan sukarela. Hal yang bersifat sumbangan sukarela dimaafkan, lain hal-hal yang bersifat kompensasi. kemudian mencuat berbagai perusahaan asuransi Islam yang didirikan ber-dasarkan pemikiran tolong-menolong berderma, sebagai ganti dari ide kompensasi yang dijadikan dasar oleh berbagai perusa-haan asuransi yang ada.

Pada kesempatan ini penulis akan menukilkan keputusan dari Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam Rabithah al-Alam al-Islami seputar persoalan asuransi:

Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du:

Sesungguhnya Majelis Ulama Fiqih pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami me-neliti persoalan asuransi dengan berbagai jenisnya yang bermacam-macam, setelah sebelumnya menelaah tulisan para ulama dalam persoalan tersebut, dan juga setelah melihat keputusan Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55, tentang haramnya Asuransi Bisnis dengan berbagai jenisnya.

Setelah mempelajari secara lengkap berbagai pendapat seputar persoalan itu, Majelis Ulama Fiqih menetapkan secara ijma’ (mufakat) –selain Syaikh Mushthafa Zirqa– keharaman Asu-ransi Bisnis itu dengan segala jenisnya, baik itu berupa asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dan lain-lain, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong perjanjian kompensasi finansial spekulatif yang mengandung unsur ‘pen-jualan kucing dalam karung’ yang cukup kentara. Karena pihak yang akan menerima asuransi pada saat perjanjian tidak menge-tahui jumlah uang yang akan dia berikan dan akan dia terima. Karena bisa jadi setelah sekali dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi.

Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran namun tidak mengambil apa-apa. Demikian juga pihak perusa-haan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan diambil dari setiap person pada setiap perjanjian secara terpisah. Padahal ada hadits yang melarang menjual sesuatu dengan sistem ‘menjual kucing dalam karung.

Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong salah satu bentuk perjudian, karena ada untung-untungan dalam kompen-sasi finansialnya, bisa juga menyebabkan orang berhutang tanpa kesalahan dan tanpa sebab, bisa menyebabkan orang meraup keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seim-bang. Karena pihak penerima asuransi terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung hutang biaya asuransi tanpa imbalan.

Kalau ketidakjelasan itu sudah terlihat jelas, maka itu adalah perjudian, termasuk dalam keumuman yang dilarang oleh Allah dari aktivitas judi. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah: 90).

Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar kepada pihak penerima jasa asuransi, atau kepada ahli warisnya atau kepada nasabahnya lebih dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Pihak asuransi membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, itu berarti riba nasi’ah. Kalau pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Namun kedua jenis riba itu sudah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.

Keempat: Perjanjian Asuransi Bisnis juga mengan-dung unsur taruhan yang diharamkan. Karena masing-masing mengandung unsur perjudian dan unsur menjual kucing dalam karung. Padahal syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, menampakkan syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal dalam sabda beliau: “Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan: Lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah.” Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29).

Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang tidak disyariatkan. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya se-kedar bentuk perjanjian kepada pihak penerima asuransi untuk bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Adapun yang dijadikan dalil oleh pihak yang membolehkan Asuransi Bisnis secara mutlak atau sebagian jenisnya, jawabannya adalah sebagai berikut:

Pengambilan dalil itu sebagai kemaslahatan tidaklah tepat. Karena kemaslahatan dalam syariat Islam itu ada tiga macam:


Pertama, yang diakui oleh syariat, itu bisa dijadikan hujjah.

Kedua, yang tidak dikomentari oleh syariat, tidak dianggap batal dan tidak pula dibenarkan, itu disebut maslahah mursalah. Ini meru-pakan hal yang masih diperdepatkan oleh kalangan ahli ijtihad.

Ketiga, yang dinyatakan batal oleh syariat. Sementara perjanjian Asuransi Bisnis ini mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’, perjudian dan riba. Semua itu sudah dinyatakan batil oleh ajaran syariat, karena sisi kerusakannya lebih dominan dari-pada sisi kemaslahatannya.

Mubah mengikuti hukum asal, juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena perjanjian dalam Asuransi Bisnis didirikan di atas asas yang bertentangan dengan dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. Pengamalan dengan sistem kemubahan berdasar-kan hukum asal syaratnya disyaratkan harus tidak ada dalil yang merubahnya. Padahal dalil-dalil yang merubah itu ada di sini, maka perjanjian itupun batal.

Kondisi mendesak itu membolehkan yang diharamkan. Ini juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena berbagai cara men-cari rizki yang dibolehkan oleh Allah lebih banyak dan jumlahnya berlipat-lipat ganda dari jumlah cara yang diharamkan. Maka tidak ada kondisi mendesak yang bisa dijadikan acuan di sini menurut syariat sehingga harus kembali kepada sistem asuransi yang diharamkan oleh Allah tersebut.

Menjadikan kebiasaan sebagai dalil juga tidak bisa dibenarkan di sini. Karena kebiasaan bukan termasuk dalil untuk menetapkan hukum syariat. Namun hanya dijadikan landasan dalam penerapan hukum dan dalam memahami lafazh-lafazh nash dan ucapan orang dalam sumpah, klaim, berita dan segala yang mereka butuhkan untuk memahami maksudnya berupa per-kataan atau perbuatan. Sehingga kebiasaan tidak akan mempe-ngaruhi yang sudah jelas hukumnya dan sudah jelas maksudnya. Semua nash tersebut telah mengindikasikan secara jelas dilarang-nya asuransi, sehingga tidak perlu melihat adat kebiasaan lagi.

Berdalih bahwa perjanjian dalam Asuransi Bisnis ini sama dengan perjanjian kerja sama penanaman modal (mudharabah) atau yang sejenisnya. Itu tidaklah benar. Karena modal dalam penana-man modal itu tidak keluar dari kepemilikan pemilik aslinya. sementara yang disetorkan oleh penerima jasa asuransi dalam per-janjian asuransi itu sudah keluar dari kepemilikannya menjadi milik perusahaan sesuai dengan aturan asuransi yang berlaku. Modal dalam perjanjian kerja sama penanaman modal juga diwa-riskan pemiliknya bila meninggal dunia.

Dalam aturan asuransi terhadap pihak pewaris juga bisa mewarisi jumlah tertentu dari biaya asuransi, meskipun pihak yang mewariskan kepada mereka baru membayar satu kali uang iuran asuransi saja. Terkadang mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila yang dijadikan sebagai penerima hak asuransi hanyalah pihak nasabah saja, bukan keluarganya. Keuntungan dalam kerjasama penanaman modal juga dibagi kepada dua belah pihak berdasarkan prosentase misal-nya. Lain halnya dengan asuransi. Keuntungan dan kerugian semua ditanggung pihak perusahaan. Pihak penerima jasa asu-ransi hanya menerima biaya asuransi atau menerima biaya tidak terbatas.

Dan diqiyaskannya perjanjian dalam asuransi bisnis ini dengan loyalitas dua orang yang dijadikan saudara bagi pendapat yang membenarkannya, itu tidaklah tepat. Karena itu adalah ana-logi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa dalam perjanjian Asuransi Bisnis ini targetnya adalah keuntungan materi yang dicampur de-ngan penipuan, perjudian dan ketidakjelasan yang nampak.

Lain halnya dengan sistem loyalitas persaudaraan di atas, karena tuju-annya adalah mempersaudarakan dua orang muslim dalam Islam, untuk saling tolong-menolong dan bantu membantu dalam susah dan senang serta dalam segala kondisi. Maka segala usaha yang bersifat komersial, hanya mengikuti dasar persaudaraan tersebut saja.

Pengqiyasan Asuransi Bisnis ini dengan janji mengikat bagi orang yang berpendapat demikian, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa memberi pinjaman atau hutang, atau menanggung kerugian misalnya, termasuk ma-salah kebajikan semata. Menunaikan janji semacam itu adalah wajib dan termasuk akhlak yang mulia.

Lain halnya dengan per-janjian dalam Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan jual beli yang pendorongnya adalah keinginan mencari keuntungan. Maka tidak bisa diberi kelonggaran sebagaimana yang diberikan pada berbagai bentuk derma meskipun ada unsur kamuflase atau keti-dak jelasan sekalipun.

Adapun diqiyaskanya Asuransi Bisnis ini dengan tanggung jawab atau jaminan terhadap hal yang tidak diketahui atau jaminan terhadap sesuatu yang tidak wajib, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa jaminan (garansi) salah satu bentuk derma yang tujuannya adalah kebajikan semata. Lain halnya dengan asuransi yang merupakan hubungan jual beli. Tujuan utamanya adalah masalah komersial. Kalaupun ada unsur kebajikan, itu hanya merupakan masalah sampingan, bukan tu-juan. Yang dilihat dengan kaca mata hukum adalah tujuan, bukan hal sampingan, selama hal sampingan itu tidak menjadi tujuan pula.

Diqiyaskannya Asuransi Bisnis dengan jaminan terhadap bahaya di jalan, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas, sebagaimana telah dijelaskan sebe-lumnya.

Diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan aturan pensiun juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa hak yang diberikan sebagai dana pensiun adalah hak yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemerhati kebutuhan rakyat, memperhatikan bakti yang telah ditunjukkan oleh pegawai terhadap umat. Maka pihak pemerintah membuat satu undang-undang yang memperhatikan kemaslahatan orang yang paling dekat kepada pegawai itu, men-cermati kemungkinan kebutuhan apa yang mereka miliki.

Undang-undang kepensiunan bukanlah termasuk hubungan jual beli ko-mersial antara pemerintah dengan para pegawainya. Oleh sebab itu tidak ada kesamaan antara undang-undang ini dengan per-janjian Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan bisnis komer-sial, dimana pihak perusahaan memanfaatkan para nasabahnya untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak disya-riatkan. Karena dana yang diberikan pada masa pensiun merupa-kan hak yang diberikan oleh pemerintah yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya, upaya yang dilakukan pemerintah terhadap orang yang sudah berbakti kepada umat, untuk membalas kebai-kannya dan dalam rangka tolong menolong, sebagai balasan pula terhadap kerjasama badan dan pemikiran yang dipersembahkan oleh sang pegawai, Karena ia telah mengorbankan banyak wak-tunya dalam rangka membangkitkan potensi umat.

Diqiyaskannya undang-undang Asuransi Bisnis dengan berbagai perjanjian aqilah (wali terpidana membunuh). Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa asal dari tanggung jawab wali terpidana membunuh tanpa sengaja atau setengah sengaja untuk membayar denda diyyat karena antara dirinya de-ngan pembunuh tersebut berupa hubungan darah atau hubungan kerabat yang menuntut dirinya untuk menolong, untuk saling memberi bantuan dan berbuat kebaikan tanpa pamrih. sementara perjanjian dalam Asuransi Bisnis adalah bisnis komersial kompen-tatif, dasarnya adalah jual beli komersial semata, bukan dilakukan atas dasar perasaan ingin berbuat kebajikan dan ingin melakukan perbuatan baik dengan hubungan tersebut.

Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan usaha jasa perawatan/penjagaan juga tidak benar. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa masalah keamanan bukanlah merupakan objek perjanjian usaha dalam ke-dua jenis usaha tersebut. Dalam perjanjian Asuransi Bisnis, objek perjanjiannya adalah iuran dan biaya asuransi. sementara dalam jasa perawatan objeknya adalah upah, usaha dan penjaga atau perawat. Adapun keamanan adalah tujuan dan target. Karena kalau tidak demikian, berarti penjaga tidak akan menerima upah atau gaji apabila ada barang hilang.

Diqiyaskannya Asuransi Bisnis ini dengan penitipan juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa upah dalam penitipan merupakan kompensasi dari peker-jaan mereka menjaga sesuatu untuk dirawat. Lain halnya dengan asuransi. Uang yang dibayar oleh penerima jasa asuransi tidak merupakan imbalan dari kerja yang dilakukan pihak perusahaan asuransi. Yang nantinya dikembalikan kepada pihak penerima jasa adalah fasilitas berupa jaminan keamanan dan ketentraman.

Syarat kompensasi dari satu jaminan tidaklah sah, bahkan merusak perjanjian. Kalau biaya asuransi itu dijadikan sebagai imbalan dari premi-premi yang dibayarkan kepada pihak perusa-haan, berarti merupakan jual beli, yang disitu diberlakukan unsur jumlah biaya dan masanya. Yang membedakannya dengan peni-tipan adalah bahwa penitipan hanya memberlakukan unsur upah/gaji.

Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan kebiasaan para pedagang kain dengan penjahit, jelas tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa yang dijadikan standar qiyas yakni Asuransi Kerjasama (peda-gang kain dengan penjahit) merupakan kerja sama semata. Semen-tara yang diqiyaskan dengannya, yakni Asuransi Bisnis adalah hubungan usaha jual beli komersial, sehingga tidak bisa diqi-yaskan.

Sebagaimana yang menjadi keputusan Majelis dengan ketatapan secara mufakat dari Majelis Kibar Ulama di Saudi Arabia nomor 51 tanggal 4/4/1397 H. Tentang dibolehkannya Asuransi Kooperatif sebagai ganti dari Asuransi Bisnis yang diharamkan dan kotor seperti disebut di atas, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Bahwa Asuransi Koperatif termasuk perjanjian amal kebajikan yang didasari oleh untuk gotong royong dalam menghadapi bahaya dan bekerjasama memikul tanggung jawab ketika terjadi musibah. Yakni dengan cara memberikan andil/ saham dari beberapa orang dengan jumlah uang tertentu diperun-tukkan secara khusus kepada orang yang tertimba musibah. Kelompok orang yang melakukan Asuransi Kooperatif ini tidak bertujuan berbisnis mencari keuntungan dari harta mereka. Namun tujuannya adalah merasakan kebersamaan menangguh musibah dan saling tolong menolong menghadapi bahaya.

Kedua: Asuransi Koopertif ini tidak mengandung riba dengan dua jenisnya, riba fadhal dan riba nasi’ah. Perjanjian orang-orang yang memberikan saham uang itu bukanlah riba. Mereka juga tidak menggunakan premi yang terkumpul untuk melakukan perdagangan riba.

Ketiga: Tidak ada masalah bila orang-orang yang menanam saham tidak mengetahui jumlah uang yang akan diterimanya. Karena posisi mereka adalah sebagai orang yang berderma. Maka tidak ada unsur penipuan dan unsur perjudian. Lain halnya dengan Asuransi Bisnis sebagai perjanjian jual beli komersial kom-pentatif.

Keempat: Kelompok para pemberi saham itu atau orang-orang yang mewakili mereka melakukan pengembangan modal dari semua saham yang terkumpul untuk merealisasikan tujuan dari kerjasama tersebut. Pengelolaan itu bisa dilakukan dengan suka rela, bisa juga dilakukan dengan sistem pemberian upah atau imbalan tertentu.

Majelis ulama berpandangan bahwa hendaknya Asuransi Koperatif itu dalam bentuk Perusahaan Asuransi Koperatif Ter-padu, berdasarkan alasan-alasan berikut:

Pertama: Menjaga komitmen terhadap pemikiran ekonomi Islam yang memberikan tanggungjawab kepada seluruh anggota yang terlibat dalam melakukan berbagai macam proyek ekonomi, sehingga pemerintah hanya berperang sebagai unsur pelengkap dalam hal-hal yang tidak mampu dilakukan secara pribadi oleh mereka, seperti tugas sebagai supervisor dan instruktur untuk menjamin kesuksesan berbagai proyek tersebut dan kebersihan-nya proses berjalannya.

Kedua: Menjaga komitmen terhadap asuransi koperatif yang konsekuensinya adalah bahwa seluruh anggota yang terlibat memilik hak penuh terhadap proyek dari segi operasionalnya dan dari sisi penyediaan perangkat kerja serta tanggung jawab ter-hadap manajemen perusahaan proyek.

Ketiga: Melatih para anggota secara kekeluargaan untuk bersentuhan lagnsung dengan asuransi koperatif ini serta mencip-takan inisiatif pribadi serta kemampuan membangkitkan potensi diri. Tidak diragukan lagi, bahwa melibatkan secara langsung anggota keluarga perusahaan dalam kerja perusahaan itu mem-buat mereka semakin giat dan tanggap untuk memelihara diri agar tidak terjerumus dalam berbagai bahaya yang akan mereka tanggung secara kolektif segala resikonya. Sehingga dapat merea-lisasikan kemaslahatan mereka sendiri untuk mensukseskan Asuransi Koperatif tersebut. Karena dengan menghindari berba-gai bahaya dan musibah itu, jumlah premi yang akan mereka tanggung pada masa mendatang akan lebih sedikit, dan keter-jerumusan mereka ke dalam berbagai musibah membuat tang-gungan premi merekapun akan bertambah besar di kemudian hari.

Keempat: Gambaran koperasi terpadu tidaklah menjadikan asuransi tersebut sebagai pemberian atau hadiah dari pihak nega-ra kepada para anggotanya. Namun merupakan wujud kerjasama semata untuk menjaga mereka dan membuatkan sandaran bagi mereka karena mereka adalah orang-orang yang berkepentingan secara praktis. Sikap Negara yang semacam itu lebih memberikan arti positif untuk mengesankan pada diri para anggota koperasi akan peran serta pemerintah, namun tidak berarti menghilangkan tanggungjawab mereka pada saat bersamaan.

Majelis ulama berpendapat bahwa hendaknya dalam menca-nangkan berbagai materi rinci dari usaha Asuransi Koperatif ini diperhatikan beberapa hal berikut pula:

Pertama: Hendaknya organisasi Asuransi Koperatif itu me-miliki markas yang mempunyai cabang di berbagai kota. hen-daknya organisasi itu juga memiliki sub description yang terbagi-bagi tergantung dengan tingkat-tingkat bahaya yang hendak yang tanggulangi biayanya, dan juga tergantung dengan keterampilan para anggota yang terlibat. Misalnya adalah bagian Asuransi Kesehatan, lalu Asuransi Masa Tua dan Jompo, dst. Hendaknya juga ada bagian Asuransi Pedagang Keliling, Asuransi Para Pedagang, Asuransi Para Pelajar, Asuransi Profesi Bebas seperti insinyur, dokter, pengacara dan sejenisnya.

Kedua: Hendaknya organisasi asuransi itu memiliki kelen-turan yang kuat dan tidak memiliki birokrasi yang rumit.

Ketiga: Hendaknya organisasi tersebut memiliki majelis yang dipilih dari para anggota yang ada dan dapat mewakili selu-ruh anggota yang memilih mereka untuk menjadi anggota majelis khusus. Tujuannya adalah untuk membantu kontrol pemerintah terhadap organisasi tersebut, dan juga agar semakin mantap dalam berjalan secara normal dan terjaga dari permainan dan kegagalan. Keempat: Apabila musibah-musibah yang menuntut biaya yang melebihi uang yang terkumpul dalam kas sehingga membu-tuhkan dana tambahan, pemerintah dan segenap anggota yang terlibat turut menanggung secara kolektif.

Majelis ulama fiqih menegaskan lagi apa yang telah ditetap-kan oleh Majelis Kibarul Ulama tentang keputusannya tersebut agar yang bertanggungjawab mencanangkan materi rinci dari usaha bersama ini adalah para pakar spesialis di bidangnya. Kedua : Teks keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikuti Organisasi Muktamar Islam di Jeddah:

Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Rabb seka-lian makhluk. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi, kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.

SK Nomor 2 Berkaitan dengan Soal Asuransi dan Reasuransi Amma ba’du:

Sesungguhnya Lembaga Pengkajian fiqih Islam yang ber-pangkal dari organisasi Muktamar Islam pada seminar yang diadakan pada muktamar kedua di Jeddah mulai 10 Rabi’uts Tsani 1405 H./22-28 Desember 1980, setelah meneliti beberapa saran ulama yang ikut dalam muktamar tersebut seputar persoalan asuransi dan reasuransi.

Setelah melakukan diskusi terhadap studi di atas. Dan se-telah membahas secara mendalam seluruh bentuk dan macam serta prinsip-prinsip yang dijadikan dasar asuransi serta berbagai target yang hendak dicapai olehnya. Juga setelah meneliti kembali fatwa yang berasal dari berbagai Lembaga Pengkajian fiqih dan lembaga-lembaga ilmiah yang mengurus persoalan ini. majelis memutuskan:

  1. Bahwa perjanjian Asuransi Bisnis yang memberlakukan premi tetap sebagaimana dilakukan berbagai perusahaan asuransi bisnis merupakan perjanjian usaha yang mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’ yang merusak perjanjian, oleh sebab itu diharamkan menurut syariat. 
  2. Perjanjian asuransi alternatif yang menghormati dasar-dasar hubungan kerja yang Islami adalah perjanjian asuransi koperatif yang didasari sikap berderma dan asas gotong royong. Demikian juga hukum asuransi ganda bila didasari oleh asas asu-ransi koperatif ini. 
  3. Mengajak negara-negara Islam untuk mengusahakan didirikannya berbagai perusahaan asuransi koperatif demikian juga perusahaan kerjasama untuk menggandakan asuransi ter-sebut sehingga ekonomi Islam terbebas dari perekrutan dana haram dan dari pelanggaran terhadap aturan yang tidak diridhai oleh Allah terhadap umat ini. Wallahu A’lam.

Sumber: asuransitakafulsyariah.blogspot.com

Tuesday, 2 July 2013

Apa itu Asuransi?

Pengertian Asuransi menurut Wikipedia.com 

 



Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.



Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:

"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria


Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.


Keuntungan perusahaan asuransi


Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan Asuransi


Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Sumber: wikipedia.com