Showing posts with label Klaim Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Klaim Asuransi. Show all posts

Tuesday, 17 June 2014

Cara dan Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Prudential 2014

insurance claim


Dalam dunia perasuransian, penyebutan kata ‘klaim’ menjadi sesuatu yang sensitif. Sering kita dengar istilah ‘klaim’ yang dapat berarti ‘pergantian risiko’. Dalam asuransi jiwa, klaim mencakup beberapa hal. Anda dapat mengajukan klaim ketika Anda rawat inap di Rumah Sakit, mengalami cacat tetap total (yang disebabkan oleh sakit kritis terlebih dahulu, kecelakaan, maupun tidak), penyakit kritis, kecelakaan yang disertai meninggal, dan meninggal dunia.


Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, dalam hal-hal ketika klaim seharusnya keluar, memang harus diajukan. Perusahaan asuransi di tempat Anda berasuransi tidak akan tahu jika Anda tidak mengajukan klaim Anda.

Lalu, bagaimana pengajuan klaim Anda Ketika Anda memiliki polis dari Prudential life Assurance, dengan saya sebagai Agen Asuransi Anda?

Pertama, hubungilah Agen Asuransi Anda. Jika saya yang menjadi Agen Anda, Anda dapat langsung menghubungi saya. Singkatnya, dalam hal ini, saya sebagai Agen Asuransi Anda akan memerlukan bantuan Anda. Kita akan bekerja sama dengan segera untuk mengurus kelengkapan yang menjadi syarat-syarat pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, Surat Keterangan Dokter, fotokopi berbagai dokumen seperti KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat Berita Acara Kepolisian Asli, kwitansi asli Rumah Sakit, maupun polis asli dan berbagai dokumen penting yang dianggap perlu oleh Prudential Life Assurance.

Berikut saya paparkan jenis-jenis klaim dan syarat-syaratnya :

  • Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika terjadi Rawat inap, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim adalah sebagai berikut :

a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
b. Surat keterangan Dokter.
c. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada).
d. Kwitansi asli berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yang dilegalisir (PRU Med) dari RS.
e. Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
f. dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

  • Cacat Total dan Tetap
Jika terjadi keadaan cacat tetap total—baik yang diakibatkan oleh kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim adalah :

a. Formulir Klaim Cacat Total dan tetap yang ditandatangani Pemegang Polis sesuai dengan tanda tangan SPAJ.
b. Surat keterangan Dokter Klaim Cacat Total dan Tetap (TPD).
c. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi (jika ada).
d. Surat Berita Acara Kepolisian Asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian.
e. Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
f. dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

  • Penyakit Kritis
Jika penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim adalah:
a. Formulir Klaim Penyakit Kritis yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
b. Surat Keterangan Dokter Penyakit kritis yang sesuai dengan penyakit kritisnya.
c. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
d. Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
e. dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

  • Kecelakaan yang disertai keadaan Meninggal

Jika terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat asuransi Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement). Dalam hal, ini, jika si pemilik polis mendapatkan kecelakaan dan kemudian meninggal, maka syarat-syarat yang harus diajukan terkait pengajuan klaim adalah :

a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
b. Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
c. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS dan Pemerintah setempat.
d. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
e. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
f. Surat Berita Acara Kepolisian Asli jika meninggal karena kecelakaan.
g. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
h. Polis Asli dan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
  • Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama seperti pada keadaan kecelakaan yang menyebabkan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini. Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi :

a. Formulir Klaim Meninggal karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
b. Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
c. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
d. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
e. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS.
f. Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah setempat.
g. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
h. Surat Keterangan Kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal karena kecelakaan.
i. Polis Asli, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

Jadi, jika Anda ingin mengajukan klaim sesuai dengan kondisi yang terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen Asuransi yang menjual Manfaat Asuransi kepada Anda. Jika misalkan Agen Asuransi Anda sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau, Anda juga dapat menghubungi perusahaan asuransi tersebut. Anda bisa melihat nomor kontak perusahaan di Polis yang Anda miliki. Seringkali perusahaan asuransi memiliki beberapa orang yang dipekerjakan di Rumah Sakit untuk membantu nasabah-nasabah asuransi dalam pengajuan klaim. Ada juga beberapa Agen Asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya untuk membantu pengajuan klaim jika salah satu dari mereka sedang dalam keadaan darurat. (Dalam hal ini Agen Asuransi Anda membawa seorang teman yang berprofesi sebagai Agen Asuransi juga untuk menyatakan bahwa jika saya tidak bisa, maka ia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab saya).

Intinya, proses pengajuan klaim itu mudah jika Anda memiliki Agen yang berkualitas, kelengkapan dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi, dan kejujuran dalam proses pengajuan klaim.

Sumber: kenapaasuransi.wordpress.com